Rizieq Shihab, mengacungkan jempolnya saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ketika persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Republika/pool
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak kedatangan Rizieq Syihab sebagai saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia. Sikap ini disampaikan dalam persidangan kasus penistaan agama, Selasa, 28 Februari 2017.
Mereka menilai Rizieq memiliki rekam jejak ketidaksukaan kepada Ahok, yang membuat keterangannya tidak netral.
Rizieq mengaku tidak mempermasalahkan hal ini. "Itu hak mereka, kami harus hormati. Jadi pengacara mempunyai hak menerima atau menolak saksi ahli," kata Rizieq saat ditemui seusai sidang yang berlangsung di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, itu.
Rizieq mengatakan tak memiliki masalah dengan Ahok. Kedatangannya sebagai saksi ahli, kata dia, merupakan permintaan dari penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan dengan persetujuan MUI.
"Saya datang bukan karena persoalan Ahok dan Habib Rizieq, antara Ahok dan FPI, Ahok dan GNPF-MUI. Enggak. Ini persoalan pidana antara Ahok dan negara," kata Rizieq. Dia mengatakan siap datang sebagai saksi ahli, bahkan jika terdakwanya bukan Ahok.
Ketua Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, pada akhirnya menolak keberatan kuasa hukum. Dwiarso melanjutkan mendengar keterangan Rizieq sebagai saksi ahli dengan beberapa syarat.
"Setelah kami musyawarah, majelis tetap akan memeriksa saudara ahli dengan pertimbangan bahwa yang kami harapkan di sini pemikiran yang sesuai dengan pemikirannya," kata Dwiarso.
Hampir selama dua jam Rizieq memberikan keterangan sebagai ahli agama. Namun hanya jaksa penuntut umum yang mengajukan pertanyaan. Tim kuasa hukum Ahok menolak mengajukan pertanyaan kepada Rizieq.
Ini merupakan sidang ke-12 yang dijalani Ahok, yang terjerat kasus penistaan agama, terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada September 2016.