Pemerintah Beri Kesempatan 3 Gereja Parungpanjang Urus Izin

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 6 Maret 2017 20:07 WIB

Spanduk penolakan terhadap penggunaan tempat tinggal untuk Gereja Methodist, Gereja Katolik, dan HKBP di Parung Panjang. Foto: Pendenta Gereja Methodist Parung Panjang, Efendi Hutabarat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan keberadaan tiga gereja di Perumahan Griya Parungpanjang telah menyalahi aturan. Sebab, pengurus gereja tidak memiliki izin peruntukan. "Sesuai dengan aturan, itu jelas melanggar. Sebab, selain tidak memiliki izin, ada alih fungsi rumah tempat tinggal menjadi tempat ibadah," ucap Kepala Seksi Wastindakbang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor Toto S., Senin, 6 Februari 2017.

Toto mengatakan, saat ini, pemerintah belum menyegel tiga gereja itu karena alasan kemanusiaan. "Kami bukan tidak berani menyegel, tapi karena ibadah merupakan kebutuhan manusia, makanya kita kesampingkan penyegelan. Apalagi jemaatnya sangat banyak yang mencapai ratusan," ujarnya.

Menurut Toto, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengurus tiga gereja itu untuk mengurus semua perizinan. Namun lokasi gereja harus dipindah karena lingkungan di sekitarnya sudah padat, sehingga tidak memungkinkan adanya tempat ibadah. "Silakan pengurus memproses perizinan dan mencari lokasi baru untuk membangun gereja," ujarnya.

Baca: Tak Ber-IMB, Gereja di Parung Panjang Terancam Disegel

Jika pengurus gereja berkeras bertahan di Perumahan Griya Parungpanjang, tutur Toto, kendalanya sangat banyak. Sebab, site plan tempat itu hanya untuk tempat tinggal. Selain itu, pengurus harus mengantongi izin gangguan dan lingkungan masyarakat setempat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Syarat ini pasti tidak bisa dipenuhi karena saat ini sudah ada penolakan dari penduduk.

Tiga gereja yang ditolak warga Parungpanjang adalah Gereja Katolik, Gereja Metodhist Indonesia, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Camat Parungpanjang Edi Mulyana menuturkan tiga gereja tersebut sudah lama ditolak masyarakat karena bangunan yang dijadikan untuk tempat ibadah itu berada di tengah permukiman penduduk.

Baca: Penolakan Gereja di Parungpanjang, Begini Penjelasan Camat

Selama ini, kata Edi, pemilik rumah tidak pernah meminta izin kepada masyarakat sekitar untuk menjadikan rumahnya sebagai gereja. "Tahun 2014 pun sudah diprotes warga dan sempat ada kesepakatan untuk menghentikan kegiatan. Namun mereka sendiri yang melanggar," ujar Edi.

Sebagai bentuk protes, masyarakat akhirnya memasang sejumlah spanduk penolakan terhadap keberadaan gereja.

M. SIDIK PERMANA




Berita terkait

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

4 hari lalu

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.

Baca Selengkapnya

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

5 hari lalu

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Bogor: 31 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

27 hari lalu

Pj Bupati Bogor: 31 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

31 rumah mengalami kerusakan terdampak ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya, Desa Ciangsana,

Baca Selengkapnya

Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

33 hari lalu

Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

Tim gabungan masih mencari warga yang tertimbun longsor di Desa Sentul, Bogor. Pencarian sempat terganggu hujan ekstrem.

Baca Selengkapnya

Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

38 hari lalu

Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan

Baca Selengkapnya

Rapat Pleno Rekapitulasi di Kabupaten Bogor Molor, KPU Bilang Begini

53 hari lalu

Rapat Pleno Rekapitulasi di Kabupaten Bogor Molor, KPU Bilang Begini

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bogor. Apa kata KPU Kabupaten Bogor?

Baca Selengkapnya

7 Anggota KPPS Kabupaten Bogor Meninggal, 3 di Antaranya Usai Pencoblosan Pemilu 2024

17 Februari 2024

7 Anggota KPPS Kabupaten Bogor Meninggal, 3 di Antaranya Usai Pencoblosan Pemilu 2024

2 orang anggota KPPS yang meninggal pada Kamis dan Jumat kemarin berasal dari Desa Cilebut Timur, Sukaraja dan Kelurahan Pabuaran, Cibinong.

Baca Selengkapnya

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.

Baca Selengkapnya

Pemkab Bogor Gelar Temu Inovator 2024, Berharap Bisa Kembangkan Ratusan Desanya

30 Januari 2024

Pemkab Bogor Gelar Temu Inovator 2024, Berharap Bisa Kembangkan Ratusan Desanya

Temu Inovator yang diselenggarakan setiap tahun disebutkan untuk meneruskan pembangunan prioritas di daerah itu.

Baca Selengkapnya

Tiga Kepala Desa di Bogor Ditangkap karena Korupsi Dana Samisade

15 Januari 2024

Tiga Kepala Desa di Bogor Ditangkap karena Korupsi Dana Samisade

Tiga kepala desa di Kabupaten Bogor ditangkap atas dugaan korupsi dana bantuan program satu miliar satu desa atau Samisade

Baca Selengkapnya