TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, dewan bukan menghalangi proyek Mass Rapid Transit (MRT) Fase II. Hanya saja biaya untuk proyek itu dinilai terlalu mahal. "Bukan menghalangi, cuma Rp 11 triliun terlalu mahal. Over value. Dan mereka tidak bisa jelaskan," ungkap Triwisaksana, seusai rapat paripurna DPRD, Kamis, 9 Maret 2017.
Baca: DPRD DKI Bakal Tolak Pembiayaan MRT ke Ancol Timur, Ini Alasannya
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang biasa disapa Sani itu menjelaskan, angka Rp 11,7 triliun itu seperlima dari total anggaran daerah. Sani menyebutkan anggaran daerah tahun ini sebesar Rp 70 triliun. "Lebih baik kita bangun rumah sakit dimana-mana," kata Sani.
Menurut Sani, anggaran bisa diperkecil menjadi Rp 50 miliar. Sebab di wiilayah itu sudah ada jalur kereta api miliki Commuter line. "Uang Rp 11,7 triliun lho. (Utang) dicicil selama 40 tahun (dengan biaya) Rp 400 miliar per tahun," ujarnya. "Yang benar saja, akal sehatnya dimana pakai hambur-hamburkan anggaran."
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan sikap anggota dewan yang mempersoalkan penambahan MRT dari Kampung Bandan-Ancol Timur. Bahkan gubernur yang biasa disapa Ahok itu merasa dikerjai oleh anggota dewan.
Baca: DPRD Persoalkan MRT, Ahok: Mau Bangun Jakarta atau Ngerjain Gua?
Rencana awal, proyek MRT berakhir di Kampung Bandan. Namun karena tidak adanya lahan di Kampung Bandan, pemerintah mengusulkan solusi untuk memperpanjang hingga Ancol Timur. Pemerintah beralasan lahan yang ada di Kampung Bandan kurang dari 6 hektare dan sudah dikerjasamakan oleh PT KAI dengan pihak lain.
Untuk memperjelas hal tersebut, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus). Setelah dibentuk pansus, mereka akan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk dengan PT KAI, dan pihak-pihak yang bekerja sama dengan stasiun Jakarta Kota, kemudian juga perwakilan Bappena, dan kementerian keuangan.
BENEDICTA ALVINTA | SSN
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
19 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
56 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca Selengkapnya5 Fakta Proyek MRT Jakarta Fase 2
18 November 2022
Selama masa pengerjaan proyek MRT Jakarta, ada penemuan bekas rel trem peninggalan zaman kolonial Belanda.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca Selengkapnya