5 Terdakwa Kasus Vaksin Palsu Sudah Divonis, Ini Rinciannya  

Reporter

Jumat, 17 Maret 2017 22:45 WIB

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Lima terdakwa kasus vaksin palsu telah divonis Pengadilan Negeri Bekasi. Mereka antara lain Safrizal, Iin Sulastri, Irnawati, Seno, dan Muhammad Farid divonis dari tujuh tahun hingga sepuluh tahun penjara, dalam sidang putusan pekan ini.

"Ke-15 terdakwa lain menyusul, karena baru pledoi," kata juru bicara Pengadilan Negeri Bekasi, Suwarsa, Jumat, 17 Maret 2017.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi, tuntutan paling tinggi ialah 12 tahun penjara. Mereka didakwa dengan Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Pasrah

Berikut ini rincian vonis lima terdakwa kasus vaksin palsu.

1. Muhammad Farid, pemilik apotek, divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara (tuntutan 10 tahun penjara).

2. Seno bin Senen, pembuat label vaksin palsu, divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara (tuntutan 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider selama 3 bulan penjara).

3. Syafrizal, pengedar dan pembuat vaksin palsu, divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara (tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara).

4. Iin Sulastri, pengedar dan pembuat vaksin palsu, divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara (tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara)

5. Irnawati, pengedar vaksin palsu, divonis 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara (tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara).

ADI WARSONO

Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

18 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

21 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

21 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

30 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

53 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

53 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya