Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan Kepala Sub-Bagian Humas Mahkamah Konstitusi Rudi Harianto terkait dengan kasus pencurian berkas sengketa pilkada di MK. Juru bicara Polda Metro, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penahanan dilakukan pada Sabtu, 25 Maret 2017. "Yang bersangkutan sudah ditahan sejak 25 Maret lalu," katanya saat dikonfirmasi, Senin, 27 Maret 2017.
Kini, kata Argo, penyidik masih memeriksa Rudi secara intensif. Pemeriksaan ini untuk mengetahui motif Rudi melakukan pencurian berkas tersebut.
Rudi diduga mendalangi pencurian berkas perkara sengketa pilkada di MK. Ia diduga menyuruh dua satpam mengambil sejumlah berkas di kantornya.
Adapun dua satpam tersebut, Edi Mulyono dan Samauar, juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. "Mereka semua dijerat pasal pencurian pasal 363 KUHP," ujarnya.
Sebelumnya, MK melaporkan hilangnya berkas sengketa pilkada kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Aceh Singkil ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat ada dua petugas keamanan yang masuk ke ruangan sebelum dokumen itu hilang. MK juga telah menonaktifkan dua pegawai MK terkait dengan kasus ini.