TEMPO.CO, Jakarta - Dua petugas satuan pengamanan Mahkamah Konstitusi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian berkas pemilihan kepala daerah Dogiyai di gedung MK.
"Sudah tangkap dua tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 24 Maret 2017.
Argo menjelaskan kedua satpam tersebut ditangkap di rumah mereka masing-masing. Kedua satpam tersebut berinisial EM dan SA. Menurut Argo, alasan keduanya ditangkap karena alat bukti sudah cukup. "Karena ada dua alat bukti cukup," katanya menegaskan.
Sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan empat pegawai MK sudah dipecat terkait dengan pencurian berkas. Empat orang tersebut merupakan dua pegawai keamanan dan dua pegawai negeri sipil MK.
Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan, empat orang yang terlibat dalam pencurian berkas perkara sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai adalah Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Rudy Haryanto, pegawai bernama Sukirno, dan dua orang petugas keamanan. Bukti pencurian berdasarkan rekaman kamera pengawas di MK dan penyelidikan internal yang dilakukan MK.
Baca: Pencurian Berkas Sengketa Pilkada, Ketua MK Pecat 4 Pegawai
"Secara administrasi kepegawaian sudah selesai kami lakukan, selanjutnya kami sudah melaporkan kasus ini kepada Reskrim Polda Metro Jaya untuk proses pidana," kata Arief dalam jumpa pers di gedung MK, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
Arief mengatakan belum mengetahui motif dan kepentingan dari pencurian berkas perkara sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai tersebut.
Saat ini, polisi baru menetapkan dua tersangka yang merupakan pegawai keamanan MK. Sedangkan dua orang lainnya, menurut Argo, masih dalam pemeriksaan. "Baru tadi malam diperiksa. Yang lain kita tunggu," ucap Argo.
Pencurian tersebut diketahui saat petugas registrasi mencari berkas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah Dogiyai, Provinsi Papua. Diduga pencurian itu dilakukan pada 9 Maret 2017.
BENEDICTA ALVINTA | JH