Polres Jakarta Barat Bongkar Jaringan Penjual Senapan Angin Gelap  

Reporter

Senin, 27 Maret 2017 21:08 WIB

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Andi Adnan (baju putih), saat menggelar rilis pengungkapan senapan angin ilegal, di Polres Jakarta Barat, 27 Maret 2017. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat mengungkap penjualan senapan angin (air gun) ilegal yang dijual secara online. Adapun pengungkapan ini dilakukan setelah petugas berpura-pura membeli (undercover) dalam sebuah situs.

"Berdasarkan hasil penyelidikan atau patroli di dunia maya, kami mendapatkan info bahwa ada yang menawarkan air gun itu di situs tertentu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Andi Adnan dalam rilisnya, Senin, 27 Maret 2017.

Penangkapan terjadi saat petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan pelaku untuk melihat barang di Jalan Joglo Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 15 Maret 2017. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita senapan angin jenis Whalter Dominator 1250 berkaliber 5,5 milimeter. Senjata tersebut kemudian diketahui merupakan barang impor dari Amerika Serikat dan tak memiliki izin di Indonesia.

"Walau ini air gun, kalibernya 5,5 milimeter. Maka perizinannya harus sama dengan senjata api. Karena kaliber ini cara kerjanya sama dengan senjata api dan bisa mematikan," ucap Andi. Senjata itu dijual dengan harga Rp 18 juta.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke jaringan pengedarnya. Alhasil, sehari kemudian, tutur Andi, dua tersangka lain masing-masing dibekuk di Cibesi, Jawa Barat, dan di Wisma Cakra, Cinere, Depok.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peluru buatan sebanyak 666 butir dan uang tunai Rp 5 juta. "Peluru buatan ditemukan di kediaman Oji (Ahmad Fauzi)," ucap Andi.

Andi mengatakan akan segera menyerahkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian RI.

Ini bukan pertama kalinya penjualan oleh tersangka berlangsung. Menurut Andi, sebelumnya, Deni dan Achmad telah menjual setidaknya lima pucuk Whalter Dominator. Saat ini, polisi masih memburu ID, rekan Oji yang berada di Amerika Serikat. Andi mengaku senapan angin ilegal itu didapatkan dari ID.

Keempat tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat. Mereka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

EGI ADYATAMA




Berita terkait

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

10 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

15 jam lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

21 hari lalu

Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

Polres Metro Jakarta Barat membuka layanan penitipan motor dan mobil selama mudik lebaran.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

24 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

Dito Mahendra terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Karena kasus ini dia divonis tujuh bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

29 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

52 hari lalu

Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki dugaan TPPU dari duit hasil pengedaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang menjerat Murtala.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Aksi Gembong Narkoba Murtala, Tangkap 7 Tersangka dan Barang Bukti 110 Kg Sabu

53 hari lalu

Polisi Ungkap Aksi Gembong Narkoba Murtala, Tangkap 7 Tersangka dan Barang Bukti 110 Kg Sabu

Dari jaringan internasional itu, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 110 kilogram narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Temukan Mayat Membusuk di Kontrakan Kawasan Tambora Jakarta Barat, Diduga Korban Pembunuhan

27 Februari 2024

Polisi Temukan Mayat Membusuk di Kontrakan Kawasan Tambora Jakarta Barat, Diduga Korban Pembunuhan

Polisi menemukan mayat perempuan 54 tahun membusuk di kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

24 Februari 2024

5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka atas jual beli bayi.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki 5 Ibu yang Jual Bayinya Karena Keterbatasan Ekonomi

24 Februari 2024

Polisi Selidiki 5 Ibu yang Jual Bayinya Karena Keterbatasan Ekonomi

Polres Metro Jakarta Barat menangkap EM yang membeli bayi dari lima ibu dengan keterbatasan ekonomi.

Baca Selengkapnya