Nilai Polisi Lamban, Bekas Istri Mario Teguh akan Surati Presiden

Reporter

Rabu, 5 April 2017 11:27 WIB

Ario Kiswinar Teguh, Aryani Soenarto dan Kiswinar. tabloidbintang.com, TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan istri Mario Teguh, Aryani Soenarto, akan mengirimkan surat terbukanya kepada Kepala Polri Tito Karnavian Rabu, 5 April 2017. Ia juga akan menembuskan surat itu kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.


Aryani mengunggah surat terbuka itu dalam status di akun Facebook miliknya tadi malam, Selasa, 4 April 2017. Aryani mengatakan bahwa surat itu ditulis karena laporannya kepada polisi pada 5 Oktober 2016 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan anaknya, Ario Kiswinar Teguh oleh bekas suaminya, tak juga tuntas hingga saat ini.

Baca:
Mantan Istri Mario Teguh Bikin Surat Terbuka untuk Kapolri
DNA Cocok, Mario Teguh Mohon Kiswinar Tak ...

Menurut Aryani, pada awalnya, pemeriksaan berjalan dengan lancar. Namun, setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua pada 5 Desember 2016, proses penyidikan menjadi sangat lamban. "Pengalaman saya atas lambannya atau bahkan bisa dikatakan nyaris jalan di tempatnya proses hukum ini membuat kekecewaan yang mendalam di diri saya sebagai WNI yang menjadi korban pemfitnahan yang mengakibatkan tercemarnya nama baik saya."

SP2HP kedua itu, menurut Aryani, merupakan yang terakhir yang diterimanya dari penyidik. Padahal, dalam SP2HP kedua itu, disebutkan masih ada beberapa tindak lanjut yang direncanakan untuk dilakukan oleh penyidik. Namun, setelah dua bulan, Aryani tidak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut yang dimaksud dalam SP2HP kedua itu.

Baca juga:
Buni Yani Segera Disidang, Penasehat Hukum Siapkan Saksi Ahli
Airin Belum Tahu Rencana Wali Kota Tangerang Soal LRT ke Daerahnya

Di akhir suratnya, Aryani menyatakan bahwa Kapolri berwenang memeriksa apa yang sebenarnya terjadi, termasuk kemungkinan adanya tekanan, intervensi, atau pengaruh pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pemeriksaan tidak efektif. "Kasus ini sudah berusia enam bulan. Enam bulan merupakan jangka waktu yang terlalu lama untuk penuntasan perkara yang kami laporkan," kata Aryani.


Aryani juga meminta dukungan dari masyarakat, terutama kaum perempuan, untuk mengawal kasus ini agar kejadian yang dialaminya tidak terjadi lagi.

ANGELINA ANJAR SAWITRI



Advertising
Advertising

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

5 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

8 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

9 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

10 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

10 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

11 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

11 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

11 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

11 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

11 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya