Pengacara Terdakwa Loly Candy`s Siapkan Pendampingan Psikologis  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 6 April 2017 14:28 WIB

Tersangka baru kasus Pedofilia online Loly Candy's berinisial AAJ saat dirilis di Dit. Krimsus Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Maret 2017. INGE KLARA/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pedofilia online grup Facebook Loly Candy's mulai disidangkan hari ini, Kamis, 6 April 2017. SHDW, 16 tahun, duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Tim kuasa hukum terdakwa mengatakan siap memfasilitasi pemulihan psikologis kliennya. Sebab, mereka menganggap SHDW adalah korban. "Kalau klien butuh pendampingan psikologi, kami upayakan hadirkan itu," kata Novia Hendrayati dari Lembaga Bantuan Hukum dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di sela sidang hari ini.

Dia berharap kliennya yang masih duduk di kelas 2 SMK itu tak dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan. Menurut Novia, gadis di bawah umur itu baru seminggu menjadi admin grup Facebook Loly Candy's 18+.

"Mudah-mudahan dakwaan jaksa tidak sampai dipenjara. Kemarin, sih, rencananya apakah akan dititipkan di Dinas Sosial atau ke pesantren," ujarnya.

Baca: Awal Mula Tersangka Remaja Terlibat Jaringan Pedofilia Online

Peran SHDW dalam kasus pun dia anggap tak besar. Keterlibatan SHDW karena diminta Wawan, pelaku utama lain kasus tersebut. "Akun itu Wawan yang buat. SHDW kan cuma memperhalus, kalau share akun dan segala macamnya, dia tidak lakukan," ucapnya.

Pengacara SHDW lain, Jarot Widodo, menuturkan pihaknya tak akan mengajukan eksepsi di persidangan perdana ini. Pengajuan eksepsi dia nilai akan memperpanjang proses sidang serta mendorong jaksa mengeluarkan dakwaan baru, yang isinya tak berbeda dengan sebelumnya.

"Malah buang waktu, jadi lama. Kasihan SHDW,” kata Jarot saat menunggu persidangan di kantin PN Jakarta Selatan.

SHDW ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain. Maryati, ibu SHDW, mengatakan anaknya mengenal Wawan lewat Facebook sekitar awal Januari 2017. Namun, baru pada Februari, Wawan memperkenalkan grup Facebook Loly Candy's 18+ kepada SHDW.

Saat itu, SHDW diminta menjadi admin grup. Kepada penyidik, SHDW mengatakan tak tahu hal yang dilakukannya itu melanggar.

YOHANES PASKALIS | JH

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

59 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan

7 Februari 2024

Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan

Seorang pria berusia 32 tahun R diamankan petugas keamanan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Mengakui pedofil.

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya