TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, memastikan nasib Lurah Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jufri, sudah ditentukan seusai rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada Senin kemarin. Meski sempat aktif bekerja setelah tertangkap tangan melakukan pungutan liar, Jufri telah resmi dinonaktifkan.
"Sekarang dia dinonaktifkan dulu. Kalau administrasi surat keputusan, kan, perlu mekanisme," ujar Sumarsono di Balai Kota, Selasa, 11 April 2017. Menurut Soni—sapaan Sumarsono—status nonaktif sama saja dengan pemberhentian sementara.
Status itu hanya berlaku hingga surat keputusan (SK) dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah ada SK, Jufri, yang merupakan pegawai negeri, akan diberhentikan dari jabatannya sebagai lurah.
Soni menuturkan proses penerbitan SK tidak akan memakan waktu lama. Terhitung sejak hari ini, Soni meyakini Jufri sudah tidak bekerja sebagai Lurah Pegadungan.
Kemarin, Jufri masih bekerja melayani warga seusai tertangkap tangan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat. Jufri tertangkap tangan karena mengutip Rp 2 juta dari masyarakat yang mengurus surat girik.
Sebenarnya, kata Soni, kemarin ia sudah memerintahkan Jufri dinonaktifkan. Tak tahu sudah dilakukan atau belum, ia berjanji akan mengeceknya. “Pokoknya OTT satu hari, dua hari (kemudian) langsung berhenti."
Setelah diputuskan statusnya, Pemprov DKI Jakarta akan mencari dan melantik pengganti Jufri sebagai Lurah Pegadungan.