JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Pengacara Ahok Bingung  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 11 April 2017 14:44 WIB

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, 11 April 2017. ANTARAl/Rommy Pujianto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mempertanyakan sikap jaksa penuntut umum yang belum merampungkan substansi tuntutan. Ketidaksiapan JPU itu menyebabkan sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga 20 April 2017.

"Tadi kami tentu sangat bingung atas sikap jaksa yang menyatakan belum siap," kata penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2017.

Baca
: Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Jaksa: Banyak Tambahan Saksi

Menurut Sirra, kliennya merasa dirugikan akibat penundaan tersebut. Sirra juga mengklaim berkas pembelaan atau pleidoi untuk Ahok sudah siap. "Terkait dengan fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, ini sudah kami lalui. Faktanya hari ini jaksa belum siap. Tadi Pak Basuki bilang, kalau (tuntutan) dibacakan hari ini, tak jadi masalah, karena dalam tiga empat hari kami bisa baca pleidoi," ujar Sirra.

Meskipun begitu, Sirra menuturkan pihaknya menerima keputusan majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto. Menurut Sirra, JPU tak mungkin dipaksa menyelesaikan berkas tuntutan hari ini.

Penundaan sidang pembacaan tuntutan, kata Sirra, tak berkaitan dengan surat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berisi saran agar menunda sidang Ahok hingga pelaksanaan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 berakhir.

"Tidak ada kaitannyalah. Kami sudah patuh dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Nah, hari ini, jaksa menyatakan belum siap. Ya, mari kita hormati semua," ucap Sirra.

Majelis hakim sempat mengingatkan penasihat hukum Ahok bahwa penundaan sidang dapat berdampak pada waktu penyusunan pleidoi. Seusai sidang pembacaan tuntutan pada 20 April 2017, tim kuasa hukum Ahok hanya punya waktu lima hari untuk menyiapkan pleidoi.

Baca juga
: PN Jakarta Utara Tetap Gelar Sidang Tuntutan Ahok pada 11 April

"Kepada terdakwa, Saudara mempersiapkan pembelaan sesuai dengan jadwal ini dengan risiko berkurang dua hari dari semestinya delapan hari. Jadi hanya lima atau enam hari," ujar Dwiarso di tengah persidangan.

YOHANES PASKALIS




Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

8 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

9 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya