Menjelang Pembacaan Vonis, Ahok Menilai Ada Tekanan Massa  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 8 Mei 2017 18:21 WIB

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku pasrah menjelang pembacaan vonis dalam persidangan dugaan penodaan agama di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017. "Sudah 21 kali sidang, mau ngapain lagi? Besok cuma mendengarkan hakim. Pasrah saja," ujar Ahok di Balai Kota, Senin, 8 Mei 2017.

Menurut Ahok, kasus ini mengandung unsur keterpaksaan sejak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka karena adanya tekanan massa. Seharusnya, ucap Ahok, dia tidak dihukum atas tuduhan penodaan agama. "Ya, kami mau bilang apa? (Status) tersangka juga dipaksakan, kok. Saya bilang, itu dipaksakan. Ada perbedaan pendapat di kepolisian, kok," tutur Ahok.

Baca
: Jelang Pembacaan Vonis, Ahok: Mau Dizalimi, Saya Terima

Menurut Ahok, tidak pernah ada dalam sejarah hukum seseorang dijadikan tersangka dalam hitungan yang terbilang cepat dan jaksa yang memeriksa perkaranya langsung menetapkan berkasnya lengkap atau P-21.

Hal tersebut, kata Ahok, makin menguatkannya bahwa pengadilan terjadi akibat adanya tekanan massa. "Ini kan ada tekanan massa saja, politik saja. Yang penting kan Ahok enggak jadi gubernur lagi," kata Ahok.

Dua pekan lalu, Ahok membacakan pleidoi terkait dengan dugaan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam nota pembelaan yang berjudul “Tetap Melayani Walaupun Difitnah” itu, Ahok meyakinkan majelis hakim bahwa ia tidak berniat menghina suatu golongan.

Baca juga
: Soal Vonis Ahok, Amien Rais: Kalau Main-main, Bahaya

Jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan Pasal 156 KUHP dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Adapun keputusan majelis hakim baru akan dibacakan Selasa besok.

LARISSA HUDA




Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

16 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

4 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

5 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya