TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Asep Sunandar, 21 tahun. Pemuda asal Serang, Banten, ini dinilai terbukti melakukan penodongan pada 11 Agustus 2016. "Putusan hakim ini mengesampingkan fakta-fakta di persidangan. Asep tak bersalah, dia adalah korban salah tangkap," kata Bunga Siagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta yang menjadi kuasa hukum Asep, Selasa, 9 Mei 2017.
Menurut Bunga, Asep tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan itu. Dia terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan karena disiksa dan diintimidasi oleh penyidik. "Dia dipaksa mengakui penodongan yang tidak diperbuatnya," kata Bunga. Pengakuan Asep itu kemudian dimasukkan ke berita acara pemeriksaan.
Selain Asep, dalam kasus ini polisi menangkap Muhammad Enis dan Masud alias Adit. Dalam persidangan, Adit sebelumnya mengaku telah menodong korban yang belakangan diketahui bernama Dewi Nurfianti.
Masih dalam persidangan, Adit mengatakan kejahatan itu dia lakukan bersama rekannya, Roby dan Iwan. "Adit mengakui bahwa bukan Asep pelakunya, para terdakwa juga sudah mencabut BAP yang dibuat kepolisian, tapi tak digubris polisi," ujar Bunga.
Bunga mengatakan hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pengakuan Adit dan pencabutan BAP itu. Padahal keterangan Adit menjadi bukti kuat bahwa Asep tak bersalah. Di sisi lain, polisi juga tak mendapat bukti kuat untuk menjerat Asep.
Menurut Bunga, kasus salah tangkap sering terjadi di Jakarta. Tahun ini saja, ia sudah membela lebih dari tiga kasus salah tangkap. Diduga masih banyak kasus yang sama tapi tak dilaporkan ke LBH Jakarta. Tahun lalu juga ada puluhan kasus salah tangkap.
AVIT HIDAYAT
Berita terkait
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
53 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
53 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaKasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya
13 Februari 2024
Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran
1 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.
Baca Selengkapnya