Diduga Korban Salah Tangkap, Asep Divonis 3 Tahun  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 9 Mei 2017 19:22 WIB

Keluarga terdakwa Asep Sunandar, 21 tahun, warga Serang, Jawa Barat yang dituduh menodong seorang di Jakarta Barat pada 11 Agustus tahun lalu. Asep diduga menjadi korban salah tangkap oleh polisi. Hari ini majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Asep Sunandar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 9 Mei 2017. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Asep Sunandar, 21 tahun. Pemuda asal Serang, Banten, ini dinilai terbukti melakukan penodongan pada 11 Agustus 2016. "Putusan hakim ini mengesampingkan fakta-fakta di persidangan. Asep tak bersalah, dia adalah korban salah tangkap," kata Bunga Siagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta yang menjadi kuasa hukum Asep, Selasa, 9 Mei 2017.

Menurut Bunga, Asep tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan itu. Dia terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan karena disiksa dan diintimidasi oleh penyidik. "Dia dipaksa mengakui penodongan yang tidak diperbuatnya," kata Bunga. Pengakuan Asep itu kemudian dimasukkan ke berita acara pemeriksaan.

Selain Asep, dalam kasus ini polisi menangkap Muhammad Enis dan Masud alias Adit. Dalam persidangan, Adit sebelumnya mengaku telah menodong korban yang belakangan diketahui bernama Dewi Nurfianti.

Masih dalam persidangan, Adit mengatakan kejahatan itu dia lakukan bersama rekannya, Roby dan Iwan. "Adit mengakui bahwa bukan Asep pelakunya, para terdakwa juga sudah mencabut BAP yang dibuat kepolisian, tapi tak digubris polisi," ujar Bunga.

Bunga mengatakan hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pengakuan Adit dan pencabutan BAP itu. Padahal keterangan Adit menjadi bukti kuat bahwa Asep tak bersalah. Di sisi lain, polisi juga tak mendapat bukti kuat untuk menjerat Asep.

Menurut Bunga, kasus salah tangkap sering terjadi di Jakarta. Tahun ini saja, ia sudah membela lebih dari tiga kasus salah tangkap. Diduga masih banyak kasus yang sama tapi tak dilaporkan ke LBH Jakarta. Tahun lalu juga ada puluhan kasus salah tangkap.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

53 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

53 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya