6 Jenis Hiburan di Jakarta yang Harus Tutup Selama Ramadan  

Reporter

Kamis, 18 Mei 2017 15:34 WIB

Ilustrasi. showconnection.ch

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang isinya mengharuskan enam jenis hiburan tutup selama Ramadan dan Idul Fitri 2017. Enam jenis hiburan itu adalah klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri ataupun yang menjadi bagian dari lima jenis usaha sebelumnya.

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jeje Nurjaman, dalam siaran tertulis, Kamis, 18 Mei 2017, mengatakan jenis hiburan tersebut memang bersinggungan dengan pariwisata. “Harus tutup,” katanya.

Baca juga: Ramadan, Tempat Karaoke Boleh Buka Pukul 08.30-01.30 WIB

Jeje mengatakan semua jenis tempat hiburan itu wajib tutup pada satu hari sebelum dan selama Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum hari raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, serta satu hari setelah Lebaran.

Untuk usaha karaoke dan musik, Jeje menambahkan, penyelenggara dapat beroperasi pada Ramadan mulai pukul 20.30 sampai 01.30. Sedangkan hiburan jenis usaha bola sodok (biliar), yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan bar, harus tutup.

Baca: Selama Ramadan, Omzet Tempat Hiburan Turun

Bila berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik, penyelenggaraan usaha biliar diizinkan pukul 20.30-01.30. “Yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha-usaha yang sudah disebutkan, mulai pukul 10.00 sampai 24.00,” tuturnya.

Adapun usaha hiburan diskotek yang tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit, serta menyatu dengan kawasan komersial, seperti hotel, dibolehkan buka.

FRISKI RIANA



Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

47 hari lalu

Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Pemerintah Kota Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam atau THM selama Ramadan. Sempat mengizinkan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

52 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Bekasi Tutup Tempat Karaoke Infinity Cafe, Berkedok Restoran Karyawan Pakai Seragam Sekolah

19 September 2022

Pj Bupati Bekasi Tutup Tempat Karaoke Infinity Cafe, Berkedok Restoran Karyawan Pakai Seragam Sekolah

Penjabat Bupati Bekasi memimpin langsung penutupan Infinity Cafe, tempat hiburan malam berkedok restoran. Karyawannya pakai seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya