Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri), Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama (tengah) dan Wakil Gubernur Petahana Djarot Saiful Hidayat (kanan) mengahadiri acara serah terima jabatan di Balai Kota Jakarta, 15 April 2017. ANTARA/Aprillio Akbar
TEMPO.CO,Jakarta – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan mendapatkan uang pensiun. “Kalau mengundurkan diri, SK (surat keputusan) keluar dan diberhentikan dengan hormat, ya, dapat,” kata pria yang akrab disapa Soni itu di Balai Kota DKI, Jumat, 26 Mei 2017.
Sebagai seorang kepala daerah, Ahok berhak mendapatkan uang pensiun. Apalagi Ahok juga berhenti dengan hormat. Namun nilai uang pensiunannya tidak besar. “Kecil. Enggak sampai Rp 10 juta,” ujarnya.
Menurut Soni, kepala daerah yang tidak mendapatkan uang pensiun adalah yang terlibat korupsi atau tertangkap tangan melakukan korupsi. Selain itu, kepala daerah juga tidak menerima uang pensiun jika diberhentikan secara tidak hormat. “Kalau Pak Ahok kan berhenti dengan gentleman,” katanya.
Selain itu, Soni mengatakan Ahok sudah tidak berhak mendapatkan uang operasional lagi sejak ditahan pada 9 Mei 2017. Biaya operasional itu untuk mendanai operasional sekretaris daerah, bupati, wali kota, dan berbagai penyelenggara kegiatan DKI.
Ahok sudah mengembalikan uang operasional saat mengajukan pengunduran diri. Ia mengembalikan biaya penunjang operasional kepala daerah sekitar Rp 1,2 miliar. Uang itu akan dikembalikan ke kas daerah.