Ahok Mundur dari Jabatan Gubernur, Sumarsono: Dapat Uang Pensiun

Reporter

Jumat, 26 Mei 2017 16:32 WIB

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri), Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama (tengah) dan Wakil Gubernur Petahana Djarot Saiful Hidayat (kanan) mengahadiri acara serah terima jabatan di Balai Kota Jakarta, 15 April 2017. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan mendapatkan uang pensiun. “Kalau mengundurkan diri, SK (surat keputusan) keluar dan diberhentikan dengan hormat, ya, dapat,” kata pria yang akrab disapa Soni itu di Balai Kota DKI, Jumat, 26 Mei 2017.

Sebagai seorang kepala daerah, Ahok berhak mendapatkan uang pensiun. Apalagi Ahok juga berhenti dengan hormat. Namun nilai uang pensiunannya tidak besar. “Kecil. Enggak sampai Rp 10 juta,” ujarnya.

Baca:
Ahok Mundur dari Kursi Gubernur, Lulung Berkata
Ahok Mundur, Mendagri Segera Lantik Djarot ...


Menurut Soni, kepala daerah yang tidak mendapatkan uang pensiun adalah yang terlibat korupsi atau tertangkap tangan melakukan korupsi. Selain itu, kepala daerah juga tidak menerima uang pensiun jika diberhentikan secara tidak hormat. “Kalau Pak Ahok kan berhenti dengan gentleman,” katanya.

Selain itu, Soni mengatakan Ahok sudah tidak berhak mendapatkan uang operasional lagi sejak ditahan pada 9 Mei 2017. Biaya operasional itu untuk mendanai operasional sekretaris daerah, bupati, wali kota, dan berbagai penyelenggara kegiatan DKI.

Baca juga:
2,5 Tahun Jakarta Bersama Ahok
Polisi Prediksi Dinamika Lalu Lintas Akan Berbeda Saat Ramadan

Ahok sudah mengembalikan uang operasional saat mengajukan pengunduran diri. Ia mengembalikan biaya penunjang operasional kepala daerah sekitar Rp 1,2 miliar. Uang itu akan dikembalikan ke kas daerah.

FRISKI RIANA



Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

15 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

53 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

59 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya