Tempat Kegiatan Disegel, Ahmadiyah: Wali Kota Melakukan Persekusi

Reporter

Minggu, 4 Juni 2017 13:37 WIB

Petugas Kepolisian menyita CCTV saat dilakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum JAI di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Terkait kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dirusak oleh pelaku dan CCTV. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Depok - Jamaah Ahmadiyah Depok meradang setelah Pemerintah Kota Depok kembali menutup tempat kegiatan Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Sabtu, 3 Juni 2017. “Pemerintah melakukan persekusi keras terhadap komunitas JAI Depok,” kata juru bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana, Ahad, 4 Juni 2017.

Penyegelan tempat itu merupakan tindakan ketujuh kalinya yang dilakukan Pemerintah Kota Depok. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah kota bisa ditekan massa dan mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu dengan kembali menutup tempat kegiatan Ahmadiyah.

Baca:
Segel Markas Ahmadiyah Dirusak, Polisi Sita...
Masjid Disegel, Ahmadiyah Depok Tempuh Jalur Hukum

Segel yang dipasang pemerintah kota di tempat kegiatan Ahmadiyah diketahui warga dirusak pada Sabtu malam, 3 Juni 2017. Mereka melapor kepada Satpol PP yang kemudian diteruskan kepada Kepolisian Resor Kota Depok. Polisi yang mengecek pada malam itu juga menemukan segel yang dipasang pemerintah telah dirusak.

Untuk mencegah kekhawatiran terjadinya tindakan main hakim sendiri dan persekusi, polisi meminta tempat itu untuk tidak digunakan. "Kami ingin melindungi mereka, agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan dari kelompok yang tidak menerima jemaat Ahmadiyah," kata Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho, Ahad, 4 Juni 2017. Satpol PP sudah memasang lagi segel di tempat itu.

Baca juga:
Makeup Artist Tewas, Diduga Dibunuh Dua Asistennya
Tak Hadiri Pertemuan Anies-Sandi, NasDem: Ada Acara Lain

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad pada 9 Mei lalu, secara resmi telah mengirim surat larangan bagi JAI Depok, untuk tidak menggunakan dan beribadah di tempat yang disegel. Sebelum surat dibuat, kata dia, para jemaah Ahmadiyah juga sudah tidak menggunakannya untuk beribadah.

Jemaah hanya beribadah dan melakukan berbagai kegiatan komunitas JAI di halaman. Namun, wali kota mengeluarkan surat larangan kegiatan apa pun, karena JAI dianggap meresahkan.

Simak:
Polisi Pastikan Pelaku Teror Bom Masjid Istiqlal Hanya Iseng
Bertemu DPRD, Anies: Banyak yang Dibicarakan tapi Belum Detail

Yendra menyayangkan surat itu didasarkan pada pertemuan Pemkot Depok dengan ulama dan organisasi masyarakat. "Artinya, pemerintah kalah oleh tekanan salah satu kelompok." Menurut dia, seharusnya Wali Kota Depok mempertimbangkan surat dari lembaga negara, yakni Komisi Nasional Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia, agar segel tempat itu dibuka serta membolehkan jemaah Ahmadiyah beribadah.

Sampai sekarang, kata dia, segel masih tetap terpasang. Hanya aja, balok kayu yang dipalang di depan pintu tempat itu dicopot karena jemaah ingin salat tarawih sejak 27 Mei lalu.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya