Menang Praperadilan, 3 Tersangka Curanmor Minta Dibebaskan
Editor
Ali Anwar
Jumat, 16 Juni 2017 22:09 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Kejaksaan Negeri Bekasi diminta membebaskan tersangka kasus pencurian sepeda motor. Alasannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mencabut status tersangka ketiganya dalam sidang putusan pra peradilan pada 13 Juni 2017.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, mengatakan, ketiga tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Bulak Kapal, Bekasi. Sesuai rencana, ketiganya: Herianto, Aris Winata, dan Bihin Charles, akan menjalani sidang perdana pada Senin, 20 Juni 2017.
Baca: Diduga Menyiksa, Polda Metro Dipraperadilankan Korbannya
"Ketiganya ditahan sejak penangkapan pada April lalu," kata Bunga di Kejaksaan Negeri Bekasi, Jumat, 16 Juni 2017. Bunga mengatakan, keluarga menyatakan ada kejanggalan dalam penanganan perkara itu.
Walhasil, LBH Jakarta melakukan upaya hukum terhadap Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu. "Kami pra peradilan, dan pengadilan menyatakan klien kami tak bersalah," ujar Bunga.
Dalam sidang putusan, kata Bunga, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon. "Menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak sah atau tidak berdasarkan hukum dan memiliki kekuatan hukum," kata majelis hakim seperti yang dikutip Bunga.
Bunga mengatakan, majelis hakim juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan terhadap para pemohon adalah tidak sah.
Kepala Seksi Pinda Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira, mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Bekasi. Karena itu, kini kewenangan penahanan ada di pengadilan. "Silakan bermohon ke pengadilan," kata Andi.
Baca juga: LBH Minta Hakim Hadirkan Korban Dugaan Penyiksaan oleh Polisi
Kalau betul pra peradilan memutuskan pencabutan status tersangka, kata Andi, Pengadilan Negeri Bekasi akan mengeluarkan penetapannya. Adapun, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan penetapan dari hakim. "Kami yang mengeluarkan sebagai pelaksanaan penetapan hakim," kata Andi.
ADI WARSONO