Petugas Kepolisian dibantu TNI dan Satpol PP memberikan arahan terkait pengalihan arus kepada pengendara sepeda motor di ruas jalan MH Thamrin, Jakarta, 17 Desember 2014. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana penerapan larangan sepeda motor masuk ke jalur-jalur protokol di Ibu Kota masih akan dikaji hingga Agustus mendatang. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Dinas Perhubungan mengkaji kembali rencana tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto menyanggupi permintaan Djarot. Priyanto menjanjikan kajian itu rampung pada Agustus mendatang. “Setelah itu baru diputuskan waktu sosialisasi dan uji cobanya,” katanya.
Priyanto menjelaskan, instansinya harus menyiapkan jalur-jalur alternatif yang bisa menampung pengendara sepeda motor saat jam sibuk. Penentuan jalur alternatif juga harus memperhitungkan kapasitas ruas jalan karena juga bakal dilalui pengemudi ojek online dan pengantar makanan restoran. Selain itu, Dinas harus menyediakan gedung parkir untuk pengendara sepeda motor yang akan berganti moda transportasi.
Larangan sepeda motor di Jakarta berlaku di ruas Jalan MH Thamrin sampai Jalan Merdeka Barat sejak akhir 2014. Berselang empat bulan, kebijakan itu direvisi dan membuat sepeda motor dapat melintas di kedua ruas jalan pada pukul 23.00-05.00 WIB. Sebelumnya, kebijakan itu berlaku sepanjang hari.
Priyanto mengatakan rencana memperluas areanya muncul lantaran lalu lintas Ibu Kota semakin macet. Efeknya semakin parah di jalan yang juga menjadi lokasi proyek infrastruktur, seperti Jalan MT Haryono, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Jalan MT Haryono menjadi lokasi pembangunan jalan layang di simpang Pancoran. Proyek mass rapid transit sedang berlangsung di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jenderal Sudirman, sedangkan di Mampang pembangunan terowongan menuju Kuningan.
Tingkah pengendara sepeda motor yang kerap menyerobot trotoar juga menjadi pertimbangan rencana larangan itu. Priyanto mengatakan larangan itu bertujuan mengutamakan kenyamanan dan keselamatan pengendara dan pejalan kaki. Tak hanya kajian sepeda motor, kata dia, laporan yang diserahkan ke Djarot mencakup kajian perluasan jalan dengan sistem ganjil-genap hingga ke Jalan HR Rasuna Said.
Ihwal keselamatan, Dinas Perhubungan mencatat hingga akhir tahun lalu jumlah sepeda motor di Jakarta mencapai sekitar 15 juta unit. Sepeda motor juga menjadi kendaraan yang yang terlibat kecelakaan terbanyak. Tahun lalu, 5.626 unit sepeda motor terlibat kecelakaan. Minibus ada di urutan kedua, yakni 1.384 unit, dan truk 470 unit.
Pakar transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung, mendukung rencana Dinas Perhubungan. Pembatasan jalur kendaraan pribadi merupakan salah satu cara memperbesar jumlah pengguna angkutan umum di Jakarta. Cara lain adalah meningkatkan tarif parkir.