TEMPO.CO, Jakarta - Sopir angkutan kota rute Muara Baru-Muara Angke, Andi Slamet, 24 tahun, yang juga korban dalam kebakaran di Jalan Pluit, Jakarta Utara, Senin, 24 Juli 2017, tidak memiliki surat izin mengemudi. "Andi tidak punya SIM A umum atau pun SIM B umum yang wajib dimiliki pengemudi angkutan umum," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Ajun Komisaris Sigit Purwanto, Selasa, 25 Juli 2017.
Mobil angkutan kota yang dikemudikan Andi pun bukan miliknya. Menurut kakak kandung Andi, selama ini Andi menyetor sejumlah uang kepada pemilik angkot. "Kami masih cari tahu apakah sopir tembak atau bagaimana.” Polisi juga akan menyelidiki berapa lama Andi menjadi sopir.
Meski begitu, kata Sigit, Andi tetap akan mendapat santunan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja. "Tetap dapat, kan memang sudah dipotong setiap mengurus STNK."
Angkutan kota U-11 rute Muara Baru-Muara Angke terbakar di Jalan Pluit Indah Raya, Senin, 24 Juli. Menurut Sigit, angkot yang disopiri Andi awalnya berjalan normal dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam.
Namun pukul 10.56, sopir terlihat kejang-kejang dan menyebabkan laju angkot tak beraturan. Saat itu, mobil mengangkut tiga penumpang. "Berdasarkan keterangan penumpang, sopirnya kejang dan melepaskan kemudinya," kata Sigit.
Tak lama kemudian, angkot itu menabrak mobil di sebelah kirinya hingga mengarah ke kanan dan menabrak separator bus TransJakarta. "Setelah menabrak separator, mobilnya terguling."
Tiga penumpang berhasil menyelamatkan diri. Saat salah satu penumpang hendak menyelamatkan sopir, tapi api menyambar dan membakar mobil itu. "Api berasal dari percikan api yang menyambar ke tangki bahan bakar yang bocor," ujar Sigit. Andi yang tak sadarkan diri tidak berhasil diselamatkan.