Tunjangan Komunikasi Anggota DPRD DKI Bakal Naik Jadi Rp 30 Juta  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 10 Agustus 2017 07:55 WIB

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan kenaikan tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi mengatakan tunjangan komunikasi intensif yang baru nantinya sebesar Rp 30 juta, naik Rp 21 juta dari sebelumnya.

Menurut Yuliadi, kenaikan tersebut dimungkinkan karena penghasilan daerah yang tinggi. Tahun ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta mencapai Rp 69 triliun, naik sekitar Rp 6 triliun dibanding tahun lalu.

"Kalau dilihat dari penghasilan daerah, DKI masuk golongan tinggi," ujar Yuliadi saat ditemui Tempo di kantornya, kemarin. Rancangan peraturan daerah mengenai tunjangan anggota DRPD itu kini sedang dibahas.

Baca juga: Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Masuk dalam APBD Perubahan 2017

Kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota Dewan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI. Dalam PP tersebut, kata Yuliadi, kenaikan tunjangan dimungkinkan dengan melihat kondisi keuangan daerah.

Pasal 8 menyebutkan tiga kelompok kondisi keuangan daerah. Jika kondisi keuangan baik, tunjangan DRPD bisa dinaikkan hingga maksimal, yaitu tujuh kali lipat dari uang representasi ketua Dewan.

Sedangkan jika kondisi keuangan sedang, kenaikannya paling banyak lima kali lipat. Dan jika rendah, kenaikannya paling banyak tiga kali lipat dari uang representasi ketua Dewan.

Baca juga: Tunjangan Anggota DPRD DKI Naik, Djarot: Ada Syaratnya

Uang representasi adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota Dewan sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD. "Uang representasi ketua Dewan setara dengan satu kali gaji Gubernur DKI, yaitu Rp 3 juta," ujar Yuliadi. Jika naik tujuh kali lipat dari uang representasi ketua Dewan, setiap anggota akan mendapat tambahan tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta.

Selengkapnya baca Koran Tempo

DEVY ERNIS

Berita terkait

Jalani Masa Reses 14 April-15 Mei 2023, Berapa Besaran Dana Reses Anggota DPR?

18 April 2023

Jalani Masa Reses 14 April-15 Mei 2023, Berapa Besaran Dana Reses Anggota DPR?

Anggota DPR akan mendapatkan dana reses selama masa reses 14 April-15 Mei 2023. Berapa besaran dana reses tersebut?

Baca Selengkapnya

Gaduh Tunjangan DPRD DKI, Ketua Komisi A: Naik Hanya Perumahan dan Komunikasi

3 Desember 2020

Gaduh Tunjangan DPRD DKI, Ketua Komisi A: Naik Hanya Perumahan dan Komunikasi

Tunjangan DPRD DKI untuk perumahan naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 105 juta dan untuk komunikasi naik dari Rp 21 juta menjadi Rp 35 juta.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tolak Kenaikan Uang Tunjangan Anggota DPR

21 September 2015

Pemerintah Tolak Kenaikan Uang Tunjangan Anggota DPR

Kenaikan gaji DPR tak elok dibicarakan di tengah sulitnya perekonomian negeri.

Baca Selengkapnya

Dewan Balikpapan Setor Tunjangan Komunikasi Rp 2,5 Miliar

18 Agustus 2009

Dewan Balikpapan Setor Tunjangan Komunikasi Rp 2,5 Miliar

Dari total pengembalian sebesar Rp 2,8 miliar, sebanyak 90 persen atau Rp 2,5 miliar telah disetor ke kas negara.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Batam Kembalikan Tunjangan Komunikasi

25 Februari 2009

Anggota DPRD Batam Kembalikan Tunjangan Komunikasi

Delapan dari lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam mengembalikan tunjangan komunikasi dengan cara mencicil.

Baca Selengkapnya

Dana Komunikasi DPRD Blora Gunakan Pos Fiktif

19 April 2007

Dana Komunikasi DPRD Blora Gunakan Pos Fiktif

Menanggapi dugaan pencairan dana memakai pos fiktif, Wakil Bupati Blora Yudi Santjoyo tidak mau berkomentar lebih banyak. Menurut dia, dana itu kemungkinan masuk ke pos Satuan Kerja Perangkat Daerah Blora. "Saya tiak tahu. Tanyakan saja ke Sekretaris Dewan (Soekarno)," katanya.

Baca Selengkapnya

Fraksi PKS DPRD Kota Bogor Kembalikan Tunjangan Komunikasi

1 Februari 2007

Fraksi PKS DPRD Kota Bogor Kembalikan Tunjangan Komunikasi

Sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengembalikan uang tunjangan komunikasi sebesar Rp 711.144.000 kepada Pemerintah Kota Bogor, Kamis (1/2), di kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah PKS, Jalan Peledang, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya