Pembatasan Motor, YLKI: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 22 Agustus 2017 21:48 WIB

Ilustrasi menaiki sepeda motor. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai kebijakan pemerintah soal pembatasan motor di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta hanya memindahkan kemacetan dari satu tempat ke tempat lain.

“Peraturan ini tidak akan efektif kalau tidak ada pembatasan secara komprehensif terhadap kendaraan pribadi lain. Jangan selesaikan masalah dengan masalah,” kata Tulus saat ditemui di Hotel Borobudur, Selasa, 22 Agustus 2017.

Baca: Pembatasan Sepeda Motor, YLKI: Harus Ada Transportasi Alternatif

Idealnya, Tulus menjelaskan, untuk dapat memberlakukan peraturan itu dengan baik, pemerintah harus menyediakan sejumlah Park and Ride dengan harga yang murah di kawasan yang akan diberlakukannya pembatasan itu.


Ini diperlukan untuk mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Sebelum fasilitas dan angkutan umum siap untuk melayani kebutuhan mobilisasi masyarakat, dia menilai peraturan itu tidak rasional.


Baca: Harga Garam Mahal, YLKI Curigai Mafia Impor


Selain itu, bila meninjau banyak negara, Tulus berujar pengendalian kendaraan bermotor dilakukan secara adil. Bukan hanya pada kendaraan roda dua, melainkan juga pada kendaraan roda empat.


“Saya melihat roda empat baru dikendalikan melalui ganjil genap saja dan itu belum efektif,” kata Tulus dari YLKI.


Advertising
Advertising

Disamping itu, Tulus menilai peraturan itu masih hanya menyentuh sektor hilir saja, namun belum bisa menyelesaikan akar permasalahan yang ada di DKI Jakarta.


Selama ini, kata dia, peraturan pemerintah masih membatasi soal penggunaan kendaraan bermotor saja. “Di banyak negara memang sudah menyentuh teknologinya, kemudian harganya, mekanismenya dan segala macam, bukan hanya penggunaannya,” kata Tulus.

Pembatasan sepeda motor di Rasuna Said-Sudirman bakal diuji coba pada 12 September 2017 hingga 10 Oktober. Pelarangan sepeda motor dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan yang mayoritas penyebab dan pelakunya merupakan pengendara bermotor. Pembatasan akan dilakukan pukul 06.00-23.00 WIB di luar hari Sabtu dan Minggu.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar jika sudah melewati tahap sosialisasi adalah dijerat Pasal 287 tentang pelanggaran lalu lintas dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

Pemerintah bakal melakukan evaluasi uji coba pembatasan motor pada 14, 20, dan 28 September. Selanjutnya, pemerintah bakal meluncurkan Peraturan Gubernur. Aturan baru itu akan diterapkan mulai 11 Oktober 2017.


CAESAR AKBAR

Berita terkait

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

3 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

4 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

10 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

11 hari lalu

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.

Baca Selengkapnya

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

13 hari lalu

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

Motor perlu dirawat setelah digunakan saat mudik. Ini deretan komponen yang perlu dicek?

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

14 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

16 hari lalu

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

Pelabuhan Ciwandan menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara motor saat mudik dan arus balik.

Baca Selengkapnya

Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

18 hari lalu

Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

Pengendara roda dua wajib memahami tiga faktor penyebab kecelakaan saat mudik Lebaran. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kisah Sugeng Mudik dengan Motor dari Tangerang ke Kebumen hanya Merogoh Rp 200 Ribu

19 hari lalu

Kisah Sugeng Mudik dengan Motor dari Tangerang ke Kebumen hanya Merogoh Rp 200 Ribu

Selain asyik, Sugeng mengatakan mudik menggunakan sepeda motor lebih menghemat biaya.

Baca Selengkapnya