Sertifikat Pulau D untuk Kapuk Naga Viral, BPAD: Masih Diproses

Reporter

Minggu, 27 Agustus 2017 13:25 WIB

Foto udara salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat terbatas mengenai reklamasi Teluk Jakarta. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan PT Kapuk Naga Indah, pengembang yang menggarap reklamasi di Teluk Jakarta, belum mendapatkan Hak Guna Bangunan untuk pulau D. "Masih proses pengajuan, jadi belum terbit (sertifikat) Hak Guna Bangunannya," kata Achmad, Ahad, 27 Agustus 2017.

Menurut Achmad, PT Kapuk Naga Indah, baru mendapatkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL). "Memang mereka dalam proses mendapat usulan HGB."

Baca:
Djarot: Reklamasi Terus Diributkan Bikin Jakarta Enggak Maju
Pemerintah DKI: Kementerian LHK Bakal Cabut Moratorium Reklamasi

Achmad menjelaskan sertifikat yang dibagikan Presiden Joko Widodo pekan lalu merupakan sertifikat HPL. Sertifikat itu diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional, untuk pengelolaan Pulau C dan Pulau D atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Pulau C dan D, kata Achmad, PT Kapuk Naga Indah masih harus melengkapi beberapa persyaratan. "Harus ngurus perizinan dulu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu." PT Kapuk Naga juga harus memenuhi beberapa kewajiban.

Beberapa foto sertifikat Hak Guna Bangunan untuk Pulau 2a (Pulau D) yang merujuk pada PT Kapuk Naga Indah beredar di media perpesanan. Tertulis sertifikat bernomor 6226 itu dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.

Baca juga:
Djarot: Pencabutan Moratorium Reklamasi Bukan untuk ...
Menjelang Pilkada 2018, Djarot Minta Klien Saracen ...

Achmad membantah adanya sertifikat itu. "Yang saya tahu Pak Presiden menyerahkan sertifikat HPL atas nama Pemprov DKI. Belum, belum ada itu HGB buat Pulau D."

Dalam sertifikat itu juga tertulis, hak guna diperuntukan untuk luas wilayah sebesar 312 hektare. Surat itu ditandatangani pada Kamis, 24 Agustus 2017 oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang. Hingga saat ini Tempo belum mendapatkan konfirmasi dari Kasten mengenai sertifikat itu.



CHITRA PARAMAESTI


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

33 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya