Sertifikat Pulau D, BPN: Tupoksi Kami Hanya Hak Atas Tanah  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 29 Agustus 2017 16:29 WIB

Kepala BPN DKI Jakarta M. Najib Taufieq mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB untuk Pulau D rekalamasi kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai prosedur pada konferensi pers di kantor BPN DKI Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/YUSUF

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) belum selesai dibahas. Namun Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Utara telah mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D Reklamasi seluas 312 hektare kepada PT Kapuk Naga Indah.

Kepala BPN DKI Jakarta M. Najib Taufieq mengatakan pihaknya hanya bertugas mengeluarkan sertifikat hak atas tanah. "Tupoksi kami hanya memberikan sertifikat hak atas tanah," ucap Najib di Kantor BPN DKI Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

Baca: HGB Pulau D Terbit, Rencana Tata Ruang Belum Jelas

Sebelumnya, pembahasan raperda dihentikan sementara oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi setelah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tahun lalu.

Menurut Najib, pihaknya hanya membantu percepatan proses pembangunan pulau reklamasi dengan mengeluarkan HGB. Alasannya, investasi pulau reklamasi sudah telanjur berjalan. Pihak BPN, ujar dia, hanya bersiap jika nantinya perda telah selesai dibahas, sehingga BPN tidak perlu lagi dikejar untuk mengeluarkan HGB.

"Ketika perda selesai, moratorium selesai, tidak perlu lagi memproses HGB," kata Najib. Menurut dia, penerbitan sertifikat HGB oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara sesuai dengan prosedur.

Penerbitan sertifikat tersebut, kata Najib, sesuai dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 4 huruf c. Peraturan tersebut menyebut kewenangan pemberian HGB di atas hak pengelolaan lahan (HPL) merupakan kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten dan kota.

Baca juga: Sertifikat HGB Pulau D, Sandiaga: Reklamasi Luar Biasa Cepat

HGB tersebut, ujar Najib, merupakan HGB Induk, yang berarti pemanfaatannya 52,5 persen untuk kepentingan komersial serta 47,5 persen untuk kepentingan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Jangka waktu HGB untuk PT Kapuk Naga Indah akan berlangsung selama 30 tahun.

M. YUSUF MANURUNG

Berita terkait

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

2 hari lalu

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

5 hari lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

20 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

20 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

21 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

21 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

21 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

22 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya

Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

52 hari lalu

Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

Dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi II DPR, AHY diberondong sejumlah pertanyaan soal mafia tanah.

Baca Selengkapnya

Cerita AHY Dua Minggu jadi Menteri ATR, Diberondong Aduan via Ponsel dan Medsos soal Mafia Tanah hingga..

7 Maret 2024

Cerita AHY Dua Minggu jadi Menteri ATR, Diberondong Aduan via Ponsel dan Medsos soal Mafia Tanah hingga..

AHY mendapat pengaduan masyarakat soal mafia tanah ketika baru dua minggu menjabat Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya