TEMPO.CO, Cibinong - Kepala Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky Pastika Gading menyatakan MA, pelaku pembunuhan sekaligus suami korban pegawai BNN, Indria Kameswari, 38 tahun, tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kasus itu.
Dicky mengungkapkan, sejak tertangkap pada Ahad malam menjelang dinihari, 3 September 2017, di Batam, Kepulauan Riau, kepolisian masih mendalami keterangan pelaku dalam kasus pembunuhan istrinya itu.
Pihaknya dibantu petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dalam penangkapan tersebut.
Menurut Dicky, tidak kooperatifnya tersangka akan memberatkan jeratan hukum terhadap dirinya sendiri dan pihak yang ikut menyembunyikan senjata api yang disalahgunakan itu.
Selain itu, pelaku hanya mengungkapkan motif pembunuhan karena masalah hubungan keluarga, belum memberikan keterangan lebih dalam. Simak juga:Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Indria Kameswari
"Yang bersangkutan mengakunya masih masalah rumah tangga," ucap Dicky. Namun keterangan saksi tetangga dan putri pelaku bersama korban, kata dia, sudah cukup kuat untuk menjerat MA dengan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
MA dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHP dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara.