Penipuan Rp 8 Miliar: Pengusaha Onderdil Perkarakan Rekannya

Reporter

Editor

Sugiharto

Rabu, 6 September 2017 16:40 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Tangerang - Adipurna Sukarti, 65 tahun, seorang pengusaha onderdil kendaraan asal Pontianak, Kalimantan Barat, memperkarakan dua pejabat direksi perusahaan properti dan pergudangan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, PT Selembaran Jati dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Adipurna menyeret Direktur Utama dan Komisaris Selembaran, Suryadi Wongso alias Ng Eng Kuang dan Yusuf Ngadiman alias Ng Bak An ke Pengadilan Negeri Tangerang. "Sebagai penyetor modal Rp 8,15 miliar, saya sama sekali tidak pernah menerima keuntungan sepeserpun, dan tak diundang dalam RUPS," kata Adipurna di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu, 6 September 2017.

Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sehingga dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kasus ini dilaporkan pada 2016 namun kedua tersangka tidak ditahan.

Adipurna menyatakan dirinya adalah pemegang 30 persen saham Selembaran sekaligus komisaris. Sejak 1999 hingga 2009, Adipurna mengaku tidak mendapatkan keuntungan apapun dalam perusahaan itu. "Tahun 2008 nggak tahunya aset perusahaan sudah dijual." Padahal, pada 1999 dengan menyetor modal Rp 8,15 miliar dia dijanjikan mendapat tanah seluas 23,5 hektare dari 45 hektare yang dibeli Salembaran. "Saham 30 persen saya akan dikonversi dengan tanah 13,5 hektare," katanya

Perhitungan harga tanah di Kosambi saat itu Rp 60 ribu per meter persegi. Hal itu tertuang dalam kesepakatan dan perjanjian di atas materai di hadapan notaris.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanudin berjalan panas pada saat Adipurna dicecar kuasa hukum terdakwa dari Kantor Pengacara Yudistira dan Rekan. Kuasa hukum menuding Adipurna berbohong dan telah menerima uang dari pihak terdakwa.

Dengan nada sengit, Adipurna mengakui mendapatkan transfer dana Rp 1 miliar dan Rp 4 miliar pada 2004. "Tapi saya tidak tahu uang apa itu dan saya tidak menerima. Tidak ada transaksi, semua saya minta Bareskrim Polri untuk menyitanya."

Perkara ini berawal ketika Adipurna bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso, Salim Wongso, dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada 1999. Modal tersebut untuk membeli lahan tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adipurna kemudian dijadikan pemegang saham 30 persen Salembaran, sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen saham per orang. Namun, selama kerjasama berjalan Adipurna mengaku tidak pernah mendapatkan pembagian keuntungan. Adipurna juga menyatakan tak mengetahui ketika wafat Salim Wongso mewariskan sahamnya kepada putranya, Suryadi Wongso, pada 2001.

Pada 2008, Adipurna menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset perusahaan Salembaran. Kemudian, Adipurna melaporkan Ngadiman dan Suryadi ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

JONIANSYAH HARDJONO

Berita terkait

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

2 hari lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

2 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

5 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

7 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

8 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

8 hari lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

8 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

8 hari lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

9 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya