Pemilik Kafe Rumah Tua Vape Jadi Tersangka, Bagaimana Pelanggan?
Editor
Untung Widyanto koran
Minggu, 10 September 2017 09:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pendiri Rumah Tua Vape, Ganesha Putra mengklaim bisnisnya tetap berjalan lancar dan tidak ada penurunan pengunjung pasca kasus persekusi terhadap Abi Qowi Suparto yang menyeret nama usahanya.
"Tidak ada dampaknya dalam bisnis kami," katanya, Sabtu 9 September 2017.
Ganesha menjelaskan kafe tersebut memiliki pelanggan vape atau rokok elektrik tetap, yang datang secara reguler.
"Di sini tempat nongkrong, selain bisa nge-vape juga jual makanan dan minuman," ujarnya.
Rumah Tua Vape terletak di Jalan Tebet Barat Raya nomor 19, Jakarta Selatan. Ganesha menjelaskan tempat ini didirikan pada tahun 2014.
Selain di Tebet, Rumah Tua Vape juga berada di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat. Untuk yang di Pejompongan, baru buka tahun 2016.
Cafe yang menyediakan perlengkapan untuk vaping tersebut, berukuran sekitar 3 x 6 meter, di dalamnya terdapat tujuh deret meja yang dilengapi empat kursi di tiap mejanya. "Untuk harga alat vaping berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 4 juta," tutur Ganesha.
Baca juga: Pelaku Persekusi terhadap Abi Dikenal Ramah
Suasana ruangan cafe tersebut temaram dengan lampu kuning menyinari ruangan, asap dari vape para pelanggan membuat ruangan cafe ini seperti berkabut. Cafe ini dilengkapi tiga buah pendingin ruangan, juga ada CCTV yang terletak di atas kasir.
Nama Rumah Tua Vape disebut-sebut dalam kasus persekusi yang menimpa Abi Qowi Suparto, pemuda 20 tahun yang tewas dikeroyok karena diduga mencuri di toko vape. Selang tiga hari pasca pengeroyokan, Abi meninggal dunia di RS Tarakan.
Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan mengatakan, para pelaku dicokok pada Kamis malam, 7 September 2017, pukul 22.30 WIB di dua tempat terpisah, yakni toko Rumah Tua Vape di Tebet Barat Raya, Jakarta Selatan, dan toko Rumah Vape di Pejompongan.
Empat tersangka yang diringkus yaitu Rajasa Sri Herlambang, 34, Fachmi Kurnia Firmansyah 39, Armyando Azmir, 40, dan Aditya Putra Wiyanto, 20. Total pelaku 7 orang namun tiga di antaranya masih buron.
Vape atau rokok elektrik adalah salah satu jenis dari penghantar nikotin elektronik. World Health Organization (WHO) menganjurkan produsen rokok elektrik untuk tidak mengklaim produknya sebagai alat bantu berhenti merokok sampai ada bukti ilmiah kuat yang mendukung hal tersebut.
Menurut WHO, uap rokok elektrik mengandung zat kimia berbahaya yang dapat menimbulkan polusi udara.
BPOM menjelaskan rokok elektrik mengandung nikotin cair dan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol, dan gliserin. Jika semua bahan itu dipanaskan akan menghasilkan senyawa nitrosamine yang dapat menyebabkan kanker.
CHITRA PARAMAESTI