BNN: Sering Disalahgunakan, Obat PCC Sudah Ditarik dari Pasar
Reporter
Editor
Kamis, 14 September 2017 19:21 WIB
Polda Sultra bersama BNN Provinsi merilis hasil tangkapan ribuan pil Tramadol dan PCC yang diduga digunakan puluhan pelajar di Kota Kendari hingga menyebabkan mereka kehilangan kesadaran. Rilis dilakukan pada Kamis 14 September 2017 di aula media center Polda Sultra. ROSNIAWANTY FIKRI/ TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dr. Jolan Tedjokusumo mengatakan bahwa Paracetamol Caffein Carisoprodol atau PCC sebenarnya telah ditarik dari peredaran. Namun Jolan mendengar kabar obat tersebut diperjualbelikan secara ilegal.
Jolan menduga obat dari peredaran ilegal itu yang digunakan pelajar Kendari yang tewas dan puluhan pelajar lainnya harus dirawat di rumah sakit. "Saya dengar sudah ditarik sejak beberapa tahun lalu. Tapi ada kabar yang mengatakan masih beredar di pasar gelap," kata Jolan saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 September 2017.
Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN itu mengatakan obat PCC ditarik karena sering disalahgunakan. "PCC yang heboh sekarang itu bentuknya generik, mungkin harganya murah," kata Jolan.
Awalnya obat tersebut digunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan melemaskan otot. Karena memiki efek penenang, PCC kemudian banyak disalahgunakan.
Kabarnya, PCC juga mampu meningkatkan kepercayaan diri. Namun jika digunakan dalam jangka panjang dan terus menerus dapat menimbulkan gangguan pada otak dan syaraf. "Makanya lalu ditarik dari peredaran," ujarnya.
Rabu lalu, masyarakat Kendari dihebohkan dengan kasus meninggalnya seorang pelajar dan 42 pelajar lain yang dilarikan ke rumah sakit karena mengkonsumsi obat PCC. Para pelajar tersebut harus mendapat perawatan intensif karena mengalami kejang-kejang dan halusinasi.
Para pelajar yang diduga menggunakan PCC tersebut dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kendari, Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Abunawas, Rumah Sakit Ismoyo, dan Rumah Sakit Bahteramas.
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
34 hari lalu
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.