Bea Cukai Sita Kontainer Ilegal

Reporter

Editor

Rabu, 7 Maret 2007 00:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak tujuh kontainer bermuatan komoditas yang akan diperdagangkan secara ilegal disita aparat Bea dan Cukai Tanjung Priok kemarin. Perdagangan ilegal tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 247 juta.Kontainer-kontainer itu antara lain berisi 43 ton rotan mentah yang ditaksir bernilai Rp 307 juta. Rotan ini rencananya akan diekspor ke Cina dan dikemas dalam empat kontainer yang tertahan di Terminal II Tanjung Priok sejak tanggal 4 Februari 2007. Bea Cukai menahan kontainer itu lantaran pemiliknya memalsukan dokumen pengiriman. Disebutkan dalam dokumen rotan itu adalah hasil kerajinan. Eksportirnya yang berinisial TD (31 tahun) telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 1 maret 2007. Tersangka lain bernama HM, namun masih diburu. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai IV Tanjung Priok, Heru Santoso, mengatakan pemilik kontainer itu memalsukan dokumen pengiriman dengan tujuan untuk menghindari pajak ekspor. “Selain itu pemerintah menetapkan larangan ekspor rotan mentah untuk kepentingan industri dalam negeri," kata dia. Kerugian negara akibat ekspor ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 46 juta atau senilai pajak ekspor rotan mentah tersebut. Tersangka TD diancam sanksi 10 tahun kurungan dan atau denda sebesar Rp 5 miliar. Tiga kontainer lain berisi lima ton daging bebek, ayam, dan sapi yang diimpor dari Brazil. Daging-daging impor itu tertahan di Jakarta International Container Terminal (JICT) sejak bulan Oktober 2006. Bea Cukai menyitanya karena pemerintah juga masih menetapkan larangan impor daging dan unggas dari Cina dan Brazil. Dikhawatirkan daging dan unggas dari kedua negara itu terjangkit penyakit flu burung serta penyakit kuku dan mulut. Dokumen impor daging dan unggas itu pun, kata Heru, ternyata dipalsukan. Dalam dokumen disebutkan isi kontainer adalah hasil laut. Ternyata isinya 1,5 ton daging bebek dan 4 ton daging sapi dan ayam yang bercampur dengan komoditas laut. Bea Cukai menangkap seorang tersangka berinisial HAH (60 tahun) dan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba. “Dia terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta," ucap Heru. Negara dirugikan sebesar Rp 200 juta atau setara nilai barang. "Tapi kerugian imateril cukup besar, mengingat peternakan dalam negeri akan merugi dan adanya ancaman penyakit," ujar Heru. Pada akhir Januari lalu pihak Bea Cukai juga menyita 30 kontainer berisi pakan ternak dari Spanyol. Di dokumennya disebutkan pakan itu berbahan unggas, namun setelah diperiksa isinya adalah pakan ternak berbahan daging. Dalam kurun waktu antara September sampai Oktober 2006, Bea Cukai sudah menyita 279 kontainer berisi bahan sejenis. FERY FIRMANSYAH | IBNU RUSYDI

Berita terkait

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

2 jam lalu

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan berkas kasus penyelundupan puluhan orang etnis Rohingya ke Aceh sudah P21.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

6 jam lalu

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar ke Singapura itu saat transit di Pulau Bangka.

Baca Selengkapnya

Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

2 hari lalu

Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

Polisi menangkap tiga orang tersangka penyelundupan benih lobster sejumlah 125.684 ekor dengan nilai Rp 25 miliar.

Baca Selengkapnya

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

2 hari lalu

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

9 hari lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

10 hari lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

10 hari lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

19 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

27 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

29 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya