TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga orang terkait dengan temuan ganja seberat 225,5 kilogram di mobil pikap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 September 2017.
"Ditangkapnya kemarin (Jumat, 6 Oktober 2017)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Suwondo mengatakan tiga pelaku merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Banceuy, Bandung, dan Lapas Narkotika Bandung di Jelengkong.
Polisi sebelumnya menangkap AEL, kurir ganja. Ia bersama dengan dua temannya, yang masih dalam daftar pencarian orang, mengendarai mobil Xenia dan mengawal pengiriman ganja di mobil pikap dari Tangerang ke Karawang.
Saat melewati Jalan Gatot Subroto, polisi lalu lintas menyetop mobil pikap dan Xenia karena melanggar aturan ganjil-genap.
Polisi kemudian menemukan ganja di dalam mobil pikap itu. Ganja tersebut disembunyikan di dalam keranjang buah dan ditumpuk dengan jeruk. Pengendara mobil pikap sempat digiring ke polisi tapi kemudian dibebaskan karena dia mengaku tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah ganja.