TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta memfasilitasi rekonsiliasi para siswa dari sekolah-sekolah yang terlibat tawuran.
"Supaya tidak ada pembalasan sekaligus upaya memutus mata rantai kekerasannya," kata komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam siaran tertulisnya, Selasa, 10 Oktober 2017.
Retno menuturkan upaya tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dialami Muhammad Rafi Ismail, 17 tahun, pelajar yang tewas akibat tawuran antarpelajar di Cakung, Jakarta Timur, Senin sore, 9 Oktober 2017. KPAI meminta Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah, baik sekolah korban maupun sekolah pelaku.
Tawuran antarpelajar itu terjadi di depan Pasar Ujung Menteng. Dalam tawuran itu, Muhammad Rafi mengalami luka tusuk di sekujur tubuhnya. Ia sempat dilarikan ke Klinik Mitra Waras Pulogebang, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi. Namun akhirnya meninggal dalam perjalanan.
Retno juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus tawuran tersebut. Namun ia mengingatkan polisi agar pengusutan dilakukan sesuai dengan hukum yang tepat, seperti penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.