TEMPO.CO, Bekasi - Polisi meringkus delapan orang anggota geng motor Buster yang kerap meneror warga Kabupaten Bekasi. Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat Komisaris Hendrik Situmorang mengatakan, aksi geng motor tersebut sangat brutal dan meresahkan masyarakat.
“Yang bikin miris, empat dari pelaku masih di bawah umur,” katanya saat dikonfirmasi lewat telepon, Kamis, 12 Oktober 2017.
Baca juga: Geng Motor di Depok Kian Brutal, Dua Remaja Jadi Korban
Kedelapan orang itu, lanjut Hendrik, berinisial AY, AD, AJ, GS, DGR, BDR, SA, dan NM. Berdasarkan penyelidikan polisi, mereka dipastikan terlibat penganiayaan kepada seorang penjaga kios telepon seluler, di pertigaan Selang Bojong CBL, Minggu malam, 8 Oktober 2017.
Hendrik bercerita, pada malam itu geng motor melakukan dua kejahatan jalanan. Salah satunya adalah penyerangan kios ponsel di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung.
“Serangan itu mengakibatkan seorang remaja luka parah karena dianiaya menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Pelakunya berinisial AY, salah satu anggota geng motor tersebut. Dengan menggunakan celurit, AY tiba-tiba membacok dada dan tangan kanan M. Sandang, penjaga kios yang saat itu sedang tidur. “Kejahatan itu disaksikan tujuh teman pelaku yang bersiaga di pinggir jalan. Para pelaku kemudian kabur menggunakan motor,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Menurut Hendrik, perbuatan tersangka memenuhi unsur yang disangkakan dalam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga menjerat pelaku geng motor dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Karena motor yang digunakan para pelaku dipastikan motor curian. Motor itu dicuri beberapa saat sebelum mereka datang,” tuturnya.
Baca juga: Presiden Jokowi, Ternyata Inilah Pemicu Heboh Senjata Brimob