Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

image-gnews
Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Film  Vina: Sebelum 7 Hari tengah ramai diperbincangkan. Film yang disutradarai Anggy Umbara dan diproduseri Dheeraj Kalwani ini diperankan oleh Nayla Purnama, Fahad Haydra, dan Yusuf Mahardika ini telah meraih lebih dari satu juta penonton di hari ketiga penayangannya. 

Film ini terinspirasi dari kisah nyata tentang pembunuhan sepasang kekasih oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon yang sempat viral pada 2016. Bagaimana peristiwanya?

Kronologi Pembunuhan Vina

Sesuai dengan judulnya, film ini menceritakan kisah V, 16 tahun, seorang gadis yang yang korban pembunuhan dengan keji geng motor. Vina yang saat itu berusia 16 tahun ditemukan tewas bersama kekasihnya, R alias E. Peristiwa ini terjadi pada 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Jasad keduanya ditemukan tergeletak di jalan layang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat

Semula, polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Setelah diusut, akhirnya terungkap bahwa V dan R merupakan korban pembunuhan. Polisi menemukan luka mencurigakan pada tubuh korban. Selain itu, polisi juga mendapat laporan dari teman korban tentang peristiwa yang dialami V dan R sebelum keduanya ditemukan meninggal dunia

Pelaku berjumlah delapan orang. Ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan ST. Agar aksi pembunuhan tidak tercium oleh polisi, pelaku membuat seakan-akan kedua korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Jasad korban dibaringkan di atas aspal. 

Berdasarkan penuturan Kombes Pol Yusri Yunus yang kala itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar, kejadian bermula ketika V dan R berboncengan menggunakan sepeda motor di kawasan Kalitanjung, Kota Cirebon bersama temannya.

Ketika melewati di SMP N 11 Kalitanjung, rombongan korban dilempari batu oleh geng motor. Setelah melakukan pelemparan, kelompok pelaku kemudian mengejar korban dan rombongannya. Para pelaku bersenjata bambu dan menghantam korban hingga terjatuh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

V dan R jatuh, sementara temannya yang lain dapat melarikan diri. Para pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi di depan SMP 11 Kalitanjung. Di sanalah mereka menganiaya korban hingga meninggal dunia. Salah satu bentuknya dengan memerkosa korban Vina.

Buntut kasus tersebut berakhir di meja hijau. Polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku. Total ada tujuh pelaku sebagai terdakwa. Adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Ketujuhnya dijatuhi Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup pada 26 Mei 2017 dengan Ketua Majelis Hakim, Suharso. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati.

Untuk pelaku ST dijatuhi delapan tahun penjara. Saat itu ia dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tiga orang yang diduga terlibat pembunuhan V dan R. "Untuk DPO yang tiga lagi masih dalam pencarian," kata Surawan saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Ahad, 12 Mei 2024. 

Pilihan Editor: Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Besok Sidang Putusan Pemuda Skizofrenia Tikam Wanita di Central Park

2 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Besok Sidang Putusan Pemuda Skizofrenia Tikam Wanita di Central Park

PN Jakarta Barat besok menggelar sidang putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park dengan pelaku yang mengidap skizofrenia.


Mayat Pegawai Koperasi Dicor di Toko, Polisi Periksa Istri Tersangka Utama

1 hari lalu

Tersangka ANT pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Palembang saat digiring kepolisian di Bandara SMB II Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024. Foto: ANTARA/ M Imam Pramana
Mayat Pegawai Koperasi Dicor di Toko, Polisi Periksa Istri Tersangka Utama

Kasus mayat dicor ini terungkap setelah aparat Polrestabes Palembang mengusut laporan orang hilang


Hari Jadi ke-597 Cirebon, 10 Ribu Wisatawan Ditargetkan Berkunjung dalam Dua Pekan

1 hari lalu

Kompleks makam Sunan Gunung Jati di Cirebon pada hari pertama Lebaran 1 Syawal 1443 Hijriah atau Senin, 2 Mei 2022. Kompleks makam terbagi dua, yaitu Astana Gunung Jati dan Astana Gunung Sembung. TEMPO/Abdi Purmono
Hari Jadi ke-597 Cirebon, 10 Ribu Wisatawan Ditargetkan Berkunjung dalam Dua Pekan

Hari jadi Cirebon diisi dengan banyak kegiatan, mulai dari diskon belanja, festival kuliner, hingga ziarah ke makam Sunan Gunung Jati.


3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

1 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

Polri hadapi berbagai tantangan menyelesaikan sejumlah kasus. Setidaknya kasus pembunuhan Vina, kematian Afif Maulana, dan pabrik narkoba di Malang.


Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

2 hari lalu

Pejalan kaki melewati spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di dinding Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat jadwal sidang praperadilan yang diwakili oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan karena pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberi waktu 18 kepada agar Polda Jabar melengkapi berkas Pegi Setiawan perihal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.


9 Fakta Kasus Kematian Ganjil Afif Maulana: Tim Investigasi Hingga Soal Ekshumasi

3 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
9 Fakta Kasus Kematian Ganjil Afif Maulana: Tim Investigasi Hingga Soal Ekshumasi

Jasad Afif Maulana ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji dengan kondisi babak belur. Keluarga menduga anak itu jadi korban penyiksaan polisi.


Menurut Hasil Riset Terdapat 4 Jenis Mutilasi

3 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Menurut Hasil Riset Terdapat 4 Jenis Mutilasi

Kategori pertama adalah mutilasi defensif, yang bertujuan untuk menghilangkan tubuh korban sekaligus mempersulit proses identifikasi.


2 Fakta di Balik Peristiwa Mutilasi di Garut

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
2 Fakta di Balik Peristiwa Mutilasi di Garut

Mayat yang diduga sebagai korban mutilasi itu ditemukan di tepi jalan lintas Selatan Jawa Barat, tepatnya di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, pada Minggu, 30 Juni 2024.


Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

4 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar telah menyiapkan tiga alat bukti untuk mentersangkakan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.


Kejaksaan Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

4 hari lalu

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat membacakan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juli 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Kejaksaan Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina ke Polda Jawa Barat.