TEMPO. CO. Tangerang - Sidang perdana penembakan terhadap calon dokter gigi Italia Chandra Kirana Putri digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 16 Oktober 2017. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Sulastri membacakan dakwaan di muka persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Cahya.
Dalam sidang itu, terdakwa Sudirman, 20 tahun, mengenakan rompi merah dan kemeja putih lengan panjang. Sudirman alias Man bin Rohidi didampingi kuasa hukumnya, Fransiska Indra Sari.
Dalam dakwaannya, Jaksa Sulastri menyatakan Sudirman bersama-sama dengan Saiful alias Ipul pada Senin, 12 Juni 2017 mendatangi rumah Sugiarti di Perumahan Bugel Indah di jalan Gunung Raung Blok B Kelurahan Bugel Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Ipul, rekan Sudirman dalam aksi pencurian itu tewas ditembak polisi.
Jaksa Sulastri menyebutkan saat itu, saksi Sugiarti yang merupakan ibu Italia Chandra Kirana Putri sedang menyetrika baju di ruang tengah depan TV, sedangkan Italia Chandra sedang mengupas bawang.
Pada saat itu korban mendengar gembok pagar depan rumah (-seperti dibuka) lalu berkat kepada ibunya, "Mah, gembok pagar goyang-goyang kalau kucing kedengeran bergerak pagarnya," kata Italia diucapkan ulang Jaksa Sulastri.
Dalam dakwaan, Sulastri menyebutkan karena penasaran Sugiarti keluar rumah dan pada saat membuka pintu ruang tamu dia mendapati Saiful dengan memakai helm menodongkan senjata api jenis pistol ke arah Sugiarti.
"Jangan teriak lu, teriak gua tembak, karena itu saksi Sugiarti mundur, tapi saksi melihat terdakwa berusaha membuka rantai sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam B 3378 CFH milik korban yang diparkir di teras. Karena itu saksi masuk rumah menutup pintu kencang sambil berteriak-teriak maling! maling!" kata Sulastri membacakan dakwaan.
Mendengar teriakan ibunya, korban Italia lalu keluar rumah lewat samping rumah dan masuk ke rumah mengambil pengki dan melempar ke arah terdakwa. " Saiful melihat korban mengatakan, 'saya tembak lu' dan langsung menembak ke arah korban satu kali bagian dada dan meninggal dunia dalam perjalanan rumah sakit," kata Sulastri.
Peran terdakwa Sudirman adalah menjadi partner pencurian sepeda motor bersama Saiful. Ada empat kali pencurian yang hasilnya dibagi dua, nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam perkara ini terdakwa turut bersama melakukan pencurian yang didahului disertai dengan kekeraaan mengakibatkan kematian. Dengan demikian terdakwa diancam pidana pasal 338 KUHP jo pasal 55,ayat (1) ke-1KUHP. Selain pasal itu terdakwa juga dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 365 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa penembakan, Fransiska Indra Sari menyatakan dakwaan jaksa sudah sesuai dengan berita pemeriksaan di Kepolisian. "Kami tidak mengajukan eksepsi, klien kami juga telah mengakui perbuatannya termasuk menyerahkan diri," kata Fransiska ditemui usai sidang.