TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan masih menelusuri status 104 pekerja asing Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis setelah izin operasi hotel itu tidak diperpanjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Priyono belum bisa memastikan jenis pekerjaan yang dilakoni para pekerja asing di hotel yang disebut-sebut sebagai sarang prostitusi itu.
"Justru kan ini sedang dilacak. Katanya sih sebagai pemandu karaoke. Yang baru kami deteksi dan ketahuan itu sekitar 16 orang. Itu sebagai pemandu karaoke," ujar Priyono saat dihubungi, Jumat, 3 November 2017.
Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tidak diperpanjang karena tempat itu diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Keputusan tersebut tertuang dalam surat balasan yang dikirimkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 27 Oktober lalu.
Baca: Terungkap, Hotel Alexis Pekerjakan 104 Perempuan Asing
Priyono belum bisa memastikan apa pekerjaan 88 pekerja asing lain di Hotel Alexis. Ia mengaku masih menelusuri pekerja yang masa izinnya habis bersamaan dengan ditutupnya Hotel Alexis. Dia tidak menutup kemungkinan jumlah pekerja asing di Hotel Alexis lebih dari 104 orang karena statusnya tidak memiliki izin.
Disnakertrans kesulitan menelusuri para perempuan pekerja asing itu karena Hotel Alexis sudah tidak lagi beroperasi. Namun, Priyono mengatakan, jumlah pekerja asing yang disebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan benar adanya.
Priyono mengatakan pihaknya berhak mengajukan surat permohonan deportasi terhadap 104 pekerja asing Hotel Alexis kepada Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kalau TKA (tenaga kerja asing) itu izinnya habis, kami bisa koordinasi dengan imigrasi, suruh dideportasi," ujarnya.