TEMPO.CO, Jakarta – Aktivis, Eggi Sudjana, melakukan berbagai upaya untuk menghindarkan Buni Yani dari hukuman, terkait dengan dakwaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alasannya, pengadilan sudah memutus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah. Keputusan itu seharusnya bisa dijadikan yurisprudensi untuk membebaskan Yani. "Karena omongan Buni Yani benar, maka Ahok dihukum. Berarti Buni Yani harus bebas," ujarnya, di Jakarta, Kamis, 9 November 2017.
Eggi bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan mendatangi Komisi Yudisial (KY). Dia berharap komisioner turut memberi perhatian terhadap perkara ini. Sebab KY memiliki kewenangan untuk mengawasi lembaga peradilan dan memberi peringatan kepada hakim.
Yani didakwa melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan itu didasarkan atas unggahan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook milik Yani. Selain itu, ia juga membubuhi keterangan transkrip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip asli. Yani menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.
Belakangan unggahan Buni Yani itu memicu kemarahan umat Islam kepada Ahok. Mereka menilai Ahok telah menistakan agama.