TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis tembakau gorila berinisial FAS, DSW, dan MIES. Polisi juga menyita 13 kilogram tembakau gorila.
Mereka ditangkap pekan lalu, Selasa, 14 November 2017, di salah satu kafe Jalan Kemang I, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. MIES diduga kuat sekaligus sebagai produsen tembakau gorila. Dugaan itu muncul dari hasil pengembangan setelah tersangka tak kooperatif dalam pemeriksaan.
Simak: Tembakau Gorila, Rasanya Mengerikan! Ini Kata Penggunanya
“Kemudian kami memeriksa telepon seluler yang bersangkutan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Jakarta Selatan Komisaris Josephine Vivick Tjangkung dalam jumpa pers pada Senin, 20 November 2017.
Dari data dalam ponsel diketahui MIES menyewa unit 8 Tover Palm di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. “Tim langsung menuju ke alamat itu." Di sana, polisi mendapati berbagai alat untuk memproduksi tembakau gorila, seperti dua ember besar, satu mesin pres pembuat paket, satu buah terpal biru, dan satu timbangan.
Penyidik juga menemukan 2.082 paket tembakau gorila dan satu kantong plastik hitam berisi 300 gram tembakau gorila. “Kami menyita tembakau gorila dengan berat bruto total 10.090 gram (sekitar 10 kilogram),” ujar Vivick.
Baca: BNN Sebut Magic Mushroom Mulai Jadi Pilihan Pengedar Narkoba
Karena mengedarkan narkoba, FAS dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan DSW bakal dikenai Pasal 114 juncto Pasal 112 undang-undang yang sama ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Nah, paling berat MIES yang diancam hukuman penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 113 juncto Pasal 114 juncto Pasal 112.
Kepada polisi, MIES mengaku memproduksi tembakau gorila tersebut bersama tiga orang temannya yang masih buron, yakni M, H, dan KN. MIES menyatakan baru dua kali memproduksi tembakau gorila. Terakhir memproduksi pada 3 November 2017 dan menghasilkan 3.300 paket dan satu kantong plastik kresek hitam tembakau gorila. Sebanyak 1.200 dari 3.300 paket tadi sudah laku terjual. MIES pun mengakui telah 1,5 tahun menjadi produsen sekaligus perantara.
“(Tapi) Kami optimistis mereka sudah berkali-kali (memproduksi),” kata Vivick.
Adapun dari tangan tersangka FAS polisi menyita satu paket narkoba jenis ganja seberat 19,84 gram. Dari tersangka DSW, polisi menyita 400 paket tembakau gorila dengan berat bruto 3.240 gram. Menurut Vivick, barang bukti yang disita berupa 13.310 paket gorila dengan berat total sekitar 13 kilogram.