Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi memastikan artis Rio Reifan tak akan lepas dari jerat hukum kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi tak akan melepas Rio untuk menjalani rehabilitasi karena telah tertangkap lima kali dalam kasus yang sama. 

"Pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap tidak ada proses rehabilitasi," ujar Syahduddi di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 3 Mei 2024.

Syahduddi menyatakan langkah tersebut mereka ambil dengan pertimbangan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, penyidik juga berpedoman pada Surat Telegram Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tentang penyalahguna narkotika.

Berdasarkan catatan Tempo, Rio Reifan pertama kali terjerat kasus narkoba pada  2015. Saat itu, polisi menangkap Rio karena memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu. Dia juga sempat terjerat kasus yang sama pada 2017 dan 2019.

Terakhir, Rio baru saja bebas pada Februari 2024 usai menjalani vonis tiga tahun penjara sejak November 2021. Dia mengaku khilaf saat kembali mengonsumsi narkotika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

M. Syahduddi mengatakan pihaknya menangkap Rio Reifan di rumah pribadi pada Jumat malam, 26 April 2024. Polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dalam klip plastik dengan berat 1,17 gram, setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau seberat 0,36 gram, dan alat hisap atau bong.

"Serta 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika," kata Syahduddi.

Polisi menjerat Rio Reifan dengan Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Syahduddi menyatakan pihaknya telah mengantongi identitas penyuplai narkoba untuk Rio Reifan. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, menurut dia, masih melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial BB tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Sebut 45 Bungkus Sabu yang Disita di RS Fatmawati Berasal dari Palembang

2 jam lalu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 45 paket sabu di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Polisi juga mengincar kurir di Bintaro Sektor 9 saat hendak transaksi, Tangerang Selatan, Kamis, 4 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Sebut 45 Bungkus Sabu yang Disita di RS Fatmawati Berasal dari Palembang

Sabu asal Palembang tersebut merupakan produk edar jaringan internasional.


Polisi Sita 45 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar di RS Fatmawati

16 jam lalu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 45 paket sabu di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Polisi juga mengincar kurir di Bintaro Sektor 9 saat hendak transaksi, Tangerang Selatan, Kamis, 4 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Sita 45 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar di RS Fatmawati

Dari 45 kilogram tersebut, sabu itu dipisah menjadi 45 bungkus paket.


Mobil Berisi 45 Bungkus Sabu Diparkir di RS Fatmawati, Rencananya Mau Dibawa ke Bintaro Sektor 9

17 jam lalu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 45 paket sabu di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Polisi juga mengincar kurir di Bintaro Sektor 9 saat hendak transaksi, Tangerang Selatan, Kamis, 4 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Mobil Berisi 45 Bungkus Sabu Diparkir di RS Fatmawati, Rencananya Mau Dibawa ke Bintaro Sektor 9

Polisi menangkap seorang kurir yang akan membawa mobil berisi 45 bungkus sabu ke Bintaro Sektor 9. Mobil sudah terparkir di RS Fatmawati.


Polisi Bongkar Laboratorium Klandestin Narkoba Terbesar di Indonesia, Bersebelahan dengan Kantor Kelurahan

1 hari lalu

Suasana jumpa pers yang digelar Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Polda Jatim tentang pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang ditemukan di Kota Malang pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Abdi Purmono
Polisi Bongkar Laboratorium Klandestin Narkoba Terbesar di Indonesia, Bersebelahan dengan Kantor Kelurahan

Bareskrim membongkar aktivitas laboratorium klandestin narkoba terbesar di Indonesia. Letaknya bersebelahan dengan kantor kelurahan di Malang.


BNN Pantau Penangkapan WNI di Osaka Karena Diduga Menjadi Kurir Narkoba

1 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
BNN Pantau Penangkapan WNI di Osaka Karena Diduga Menjadi Kurir Narkoba

BNN menyatakan telah memantu penangkapan WNI di Osaka yang tertangkap karena dugaan penyelundupan 1,5 kilogram narkoba.


Polisi Selidiki Sabu dalam Kemasan Mi Instan yang Diantar Ojol dari Cengkareng

2 hari lalu

Ilustrasi sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Selidiki Sabu dalam Kemasan Mi Instan yang Diantar Ojol dari Cengkareng

Paket mi instan yang diantar ojol tersebut berisi sabu kurang lebih seberat satu gram.


Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Ciledug, 72 Kilogram Sabu Disita

3 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Ciledug, 72 Kilogram Sabu Disita

Di lgudang narkoba tersebut, polisi menemukan 72 bungkus teh Cina berisi narkotika jenis sabu.


Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Lebih dari Rp 10 Miliar

3 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Lebih dari Rp 10 Miliar

Polda Jambi menyatakan sabu dan ekstasi yang mereka sita berasal dari Malaysia.


Kurir Narkoba 13 Kilogram Sabu di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

4 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Kurir Narkoba 13 Kilogram Sabu di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa kurir narkoba itu dengan pidana hukuman mati.


Kemenkumham Periksa Pegawainya yang Pakai Sabu di Sebuah Hotel di Jakarta

4 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kemenkumham Periksa Pegawainya yang Pakai Sabu di Sebuah Hotel di Jakarta

Kemenkumham membenarkan bahwa laki-laki yang ada di video viral sedang konsumsi sabu di sebuah hotel di Jakarta adalah pegawainya.