TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mengejar penyuplai narkoba untuk Artis Rio Reifan. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi mengatakan, penyuplai tersebut berinisial BB.
"Penyidik sampai saat ini masih di lapangan," ucapnya di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 3 Mei 2024.
Pengejaran dilakukan usai Rio Reifan ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Rio ditangkap pada Jumat malam, 26 April 2024, saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Barang bukti yang polisi sita saat di tempat penangkapan berupa tiga paket sabu dalam klip plastik dengan berat 1,17 gram, setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau seberat 0,36 gram, dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika.
"Saudara RR (Rio Reifan) mendapatkan narkotika dari orang yang sedang menjadi salah satu target operasi kami," kata M. Syahduddi.
Kepada polisi, Rio Reifan mengaku khilaf setelah kembali terjerumus kasus narkoba untuk yang kelima kalinya. Padahal dia baru saja bebas pada Februari 2024, usai menjalani vonis tiga tahun penjara sejak November 2021.
Syahduddi mengatakan, Rio dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 1 miliar," ujarnya.
Pilihan Editor: Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali