Sandiaga mengatakan, jika nanti temuan Ombudsman itu terbukti, maka anggota Satpol PP bisa ditindak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ombudsman sebelumnya telah melaporkan temuan tentang maladministrasi yang dilakukan sejumlah anggota Satpol PP. Sebagai buktinya, Ombudsman menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan anggota Satpol PP itu memberi informasi kepada pedangang kaki lima tentang rencana razia. Sehingga ketika tim penertib datang ke lokasi, tidak ada satu pun pedagang yang terjaring.
Sandiaga mengatakan orang yang muncul di video itu belum bisa dipastikan anggota Satpol PP. "Jadi wartawan tolong dilihat juga, dicari juga, dengan face recognition software yang terbaru,” katanya. “Kami belum ada face recognition tapi dari pengakuan teman-teman satpol PP itu nggak ada yang mengenal."
Menurut Sandiaga, berdasarkan penelusuran, orang yang terekam kamera video itu bukan anggota Satpol PP. Meski begitu dia belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan Satpol PP dalam masalah ini. "Kami sedang memastikan untuk yang di Tanah Abang karena sampai per hari ini belum ketemu oknumnya," ujar Sandiaga Uno.