TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengembalikan dokumen rancangan peraturan daerah tentang reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sela-sela peluncuran program OK Otrip di Balai Kota Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017.
Namun pengembalian dokumen raperda reklamasi tersebut tidak dihadiri Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Saat itu, yang menyerahkan dokumen raperda reklamasi adalah Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik dan Triwisaksana. Hadir pula anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Syarif.
Syarif mengatakan ketidakhadiran Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi jangan dipersepsikan sebagai hubungan yang tidak harmonis dengan pemerintah. "Enggak, mungkin enggak sempat. Waktunya kan pagi. Kalau diadakan jam 11 atau 12 siang, ya, bisa. Soal waktu saja," katanya.
Triwisaksana dan Taufik mulanya hadir dalam kegiatan peluncuran OK Otrip. Setelah Anies memberikan kata sambutan dan melakukan simulasi tiket OK Otrip, wawancara pun diserahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah dan Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono.
Sedangkan Anies langsung masuk karena sudah ditunggu pimpinan DPRD tersebut. Menurut Syarif, pengembalian dua raperda reklamasi turut dihadiri Sekretaris Daerah DKI Saefullah dan Sekretaris Dewan Yuliandi.
DPRD DKI sebelumnya mendorong penarikan kedua raperda reklamasi itu karena ada surat permohonan yang dikirimkan Anies Baswedan. Semestinya, penarikan harus melalui rapat paripurna sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Syarif mengatakan kedua raperda reklamasi perlu dikaji kembali oleh Anies Baswedam. "Beri kesempatan Anies-Sandi me-review," tuturnya.