Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Bedanya Anies Baswedan dengan Jokowi Dalam Menata Tanah Abang

image-gnews
Presiden Jokowi berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meresmikan Tol Becakayu di Kali Malang, Jakarta, 3 November 2017. Tol ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas kendaraan logistik yang menuju Karawang, Cibitung dan Bandung. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meresmikan Tol Becakayu di Kali Malang, Jakarta, 3 November 2017. Tol ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas kendaraan logistik yang menuju Karawang, Cibitung dan Bandung. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan penataan kawasan Tanah Abang di era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi dinilai lebih tepat dibandingkan dengan Gubernur Anies Baswedan.

Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, pada saat itu Jokowi merelokasi pedagang kaki lima (PKL) masuk ke dalam Pasar Blok G Tanah Abang dan melarang keras mereka berjualan di pinggir jalan dan trotoar.

“Masukin (PKL) ke (Pasar) Blok G itu sudah betul. Karena jalur itu (Jalan Jatibaru) jalur padat," kata Agus Pambagio kepada Tempo saat dihubungi pada Sabtu, 23 Desember 2017. "Kalau jalur itu sekarang ditutup, orang mau lewat mana?”

BacaPenataan PKL Tanah Abang, Anies Baswedan Disarankan Ikuti Ahok

Dalam konsep penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menutup Jalan Jatibaru Raya yang terletak di depan Stasiun Tanah Abang pada pukul 08.00-18.00 WIB setiap hari. Penutupan berlaku untuk kedua jalur, baik yang mengarah ke Jalan Kebon Jati maupun sebaliknya.

Kendaraan pribadi dan umum dilarang melintasi jalan itu pada waktu yang telah ditentukan. Selama sepuluh jam setiap hatinya, satu jalur Jalan Jatibaru Raya yang mengarah ke Jalan Kebon Jati dijadikan tempat jualan PKL yang sebelumnya berdagang di trotoar. Sedangkan satu jalur lainnya untuk perlintasan bus Transjakarta sebagi pengganti angkutan umum yang biasa lewat di situ.

Lihat jugaTanah Abang Ruwet, Jokowi Beri Tip Jitu kepada Anies-Sandi

Agus bahkan berpendapat, kebijakan Gubernur Anies Baswedan di Tanah Abang yang menggunakan jalan raya untuk PKL melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang itu menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Ayat 2 menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Agus meneruskan, dalam Pasal 275 Ayat 1 juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Ngawur itu kebijakan (Anies Baswedan di Tanah Abang). Kalau mau jualan, ya di pasar. Jualan, kok di jalanan,” ucap Agus Pambagio.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Deddy Herlambang sependapat dengan Agus bahwa penggunaan jalan raya untuk berjualan melanggar aturan, kecuali untuk acara-acara tertentu seperti car free day.

“Ya, tetap tak diizinkan jalan untuk berjualan karena melanggar regulasi,” katanya pada Sabtu, 23 Desember 2017.

Deddy mengatakan, kebijakan Anies Baswedan telah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada ayat 1 pasal itu disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Sedangkan ayat 2, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Kemudian ayat 3 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Oleh sebab itu, baik Agus dan Deddy meminta Pemerintah DKI mengkaji ulang kebijakan penataan Tanah Abang yang baru diberlakukan pada Jumat lalu, 22 Desember 2017 karena dinllai merugikan masyarakat. “Masyarakat yang merasa dirugikan bisa menggugat kebijakan itu ke pengadilan,” kata Agus mengakhiri perbandingan penataan Tanah Abang oleh Anies Baswedan dengan Jokowi sebelum menjabat Presiden RI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) dan President of the World Water Council, Loic Fauchon (kiri) menandatangani prasasti dalam acara Balinese Water Purification Ceremony rangkaian World Water Forum ke-10 2024 di Kura-Kura Bali, Denpasar, Bali, Sabtu 18 Mei 2024. ANTARA FOTO/Media Center World Water Forum/Aprillio Akbar
Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.


Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

2 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

2 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.


Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

4 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.


Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

4 jam lalu

Desain rumah dinas menteri di IKN (Dok.PUPR)
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.


Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

5 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.


Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

6 jam lalu

Immanuel Ebenezer alias Noel mengunjungi Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO
Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas


Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

10 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

10 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

12 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.