TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Tamansari menangkap seorang pengurus partai dan istrinya yang berasal dari Sulawesi Selatan karena kedapatan membeli sabu dari seorang pengedar. Berdasarkan pemeriksaan urine, pasangan itu terbukti telah menggunakan sabu. “Mereka kami tangkap di salah satu hotel di Jalan Wahid Hasyim Tanah Abang, Senin malam lalu,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tamansari Ajun Komisaris Besar Erick Frendiz, Selasa 9 Januari 2018.
Pasangan yang ditangkap itu adalah KM dan AN. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tamansari. Polisi juga sudah membekuk IM yang diduga menjadi perantara. Sedangkan satu tersangka lagi yang berperan sebagai bandar hingga saat ini masih buron.
Penangkapan itu berawal dari penyelidikan yang digelar anggota Satuan Narkoba Polsek Tamansari. Polisi mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba yang dilakukan seorang bandar. Polisi membuntuti bandat itu sampai ke Jalan Hati Suci, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di sana sang bandar menyerahkan narkoba kepada IM.
Saat polisi bergerak, sang bandar lolos. Hanya IM yang bisa ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu. Dari IM inilah polisi mendapatkan keterangan jika narkoba itu pesanan KM. Selanjutnya polisi hotel tempat menginap KM dan istrinya.