TEMPO.CO, Jakarta – Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, hari ini, Selasa, 30 Januari 2018, terkait dengan dugaan penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan dari bekas Komisaris Utama PT Japirex itu.
"Kami ingin menanyakan soal aset tanah yang bukan milik PT Japirex, apakah ada pengalihan hak atau lainnya,” ujar Argo. "Itu yang akan kami perdalam."
Sebelumnya, Sandiaga diperiksa pada 18 Januari 2018. Namun pemeriksaan itu belum tuntas. "Yang kemarin kan belum selesai karena yang bersangkutan ada kegiatan. Jadi kami panggil kembali," ucapnya. Penyidik masih membutuhkan banyak keterangan terkait dengan pengalihan lahan di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dugaan penggelapan lahan itu dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo pada 8 Maret 2017. Orang yang dilaporkan adalah Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi. Saat ini, Andreas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Sandiaga masih sebagai saksi.