TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, Selasa, 30 Januari 2018. Ia akan diperiksa lagi sebagai saksi dalam dugaan penggelapan tanah seluas 1 hektare, di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Saya enggak bawa apa-apa. Saya enggak memegang berkas sama sekali, kan memang enggak terlibat,” katanya kepada awak media, sebelum memasuki ruang pemeriksaan. Ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai agenda pemeriksaan hari ini. "Nanti saja setelah pemeriksaan," ucapnya.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, lahan yang dipermasalahkan itu sebelumnya diklaim sebagai aset Japirex. Di perusahaan tersebut, Sandiaga menduduki posisi komisaris utama. "Kami ingin menanyakan soal aset tanah yang bukan milik PT Japirex, apakah ada pengalihan hak atau lainnya. Itu yang akan kami perdalam," ujarnya.
Dugaan penggelapan lahan itu dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo pada 8 Maret 2017. Orang yang dilaporkan adalah Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi. Saat ini, Andreas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Sandiaga masih sebagai saksi. "Penetapan tersangka sepenuhnya wewenang penyidik," tuturnya.