TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Nahdlatul Ulama Guntur Romli dihadirkan sebagai saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jonru Ginting pada Senin 29 Januari 2018. Guntur menjadi saksi karena juga hadir acara televisi Indonesia Lawyers Club dengan tema Halal Haram Saracen yang dihadiri oleh Jonru.
Alasan Guntur dihadirkan karena dia kerap mengamati sepak terjang Jonru di media sosial. Ia juga beberapa kali menanggapi tulisan Jonru lewat laman Facebook pribadinya. “Saya melihat banyak kegaduhan dan caci maki dalam kolom komen di media sosial jonru yang dilakukan para netizen,” ujar Guntur di hadapan Hakim Ketua Antonio Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Guntur mengatakan dirinya kerap mengamati tulisan Jonru sejak 2014. Guntur bersedia menjadi saksi karena menurutnya di beberapa tulisan Jonru yang dilaporkan, isinya tidak sesuai fakta. Tulisan tersebut membahas mengenai dugaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menerima dana Rp 1,5 triliun untuk penerbitan Perpu Ormas.
Baca: Istri Jonru Ginting Menolak Bersaksi, Sidang Hate Speech Batal
Selain ia juga tidak senang membaca tulisan Jonru yang mengajak muslim untuk tidak salat ied di Istiqlal karena imamnya Quraish Shihab. Dalam tulisan yang ia unggah di Facebook tersebut, Jonru mengatakan Quraish tidak berakidah lurus karena memperbolehkan wanita tidak mengenakan jilbab.
Guntur membantah pernyataan Jonru yang dimuat di Facebook tersebut. Menurut Guntur, Quraish tidak pernah mengizinkan wanita tidak mengenakan jilbab. Hal ini seperti yang ia baca di buku karangan Quraish berjudul jilbab.
Tim kuasa hukum Jonru membantah tulisan kliennya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Anggota tim kuasa hukum Jonru, Abdullah Alkatiri mengatakan kegaduhan hanya terjadi di media sosial sedangkan tidak terjadi secara nyata di tengah masyarakat.
“Itu terjadi di dunia maya. Coba lihat di kehidupan nyata, ada demo atau tidak,” kata Abdullah.
Baca: Dicecar Kuasa Hukum Jonru Ginting, Muannas: Saya Jadi Malas ...
Di tengah sidang, tiba-tiba Tim Kuasa Hukum Jonru menolak barang bukti yang hendak ditampilkan jaksa di persidangan. Menurut Abdullah, barang bukti yang diajukan tidak sah karena berupa screenshot dari konten media sosial Jonru Ginting, bukan akses langsung menuju laman Facebook yang dimaksud.
Abdullah mengatakan dasar hukum dari penolakan ini adalah Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Menurut pasal tersebut dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses. “Kami sebagai penasihat hukum menolak untuk melanggar undang-undang. Bagaimana kita bersidang kalau barang bukti tidak sah,” kata Abdullah.
Sidang pemeriksaan Guntur Romli sebagai saksi fakta kasus ujaran kebencian Jonru Ginting berlangsung dari pukul 17.23 hingga 20.00 WIB.