Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Guntur Romli Bersedia Bersaksi di Sidang Jonru Ginting

image-gnews
Guntur Romli hadir sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 29 Januari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Guntur Romli hadir sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 29 Januari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Nahdlatul Ulama Guntur Romli dihadirkan sebagai saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jonru Ginting pada Senin 29 Januari 2018. Guntur menjadi saksi karena juga hadir acara televisi Indonesia Lawyers Club dengan tema Halal Haram Saracen yang dihadiri oleh Jonru.

Alasan Guntur dihadirkan karena dia kerap mengamati sepak terjang Jonru di media sosial. Ia juga beberapa kali menanggapi tulisan Jonru lewat laman Facebook pribadinya. “Saya melihat banyak kegaduhan dan caci maki dalam kolom komen di media sosial jonru yang dilakukan para netizen,” ujar Guntur di hadapan Hakim Ketua Antonio Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Guntur mengatakan dirinya kerap mengamati tulisan Jonru sejak 2014. Guntur  bersedia menjadi saksi karena menurutnya di beberapa tulisan Jonru yang dilaporkan, isinya tidak sesuai fakta. Tulisan tersebut membahas mengenai dugaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menerima dana Rp 1,5 triliun untuk penerbitan Perpu Ormas.

Baca: Istri Jonru Ginting Menolak Bersaksi, Sidang Hate Speech Batal

Selain ia juga tidak senang membaca tulisan Jonru yang mengajak muslim untuk tidak salat ied di Istiqlal karena imamnya Quraish Shihab. Dalam tulisan yang ia unggah di Facebook tersebut, Jonru mengatakan Quraish tidak berakidah lurus karena memperbolehkan wanita tidak mengenakan jilbab.

Guntur membantah pernyataan Jonru yang dimuat di Facebook tersebut. Menurut Guntur, Quraish tidak pernah mengizinkan wanita tidak mengenakan jilbab. Hal ini seperti yang ia baca di buku karangan Quraish berjudul jilbab.

Tim kuasa hukum Jonru membantah tulisan kliennya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Anggota tim kuasa hukum Jonru, Abdullah Alkatiri mengatakan kegaduhan hanya terjadi di media sosial  sedangkan tidak terjadi secara nyata di tengah masyarakat.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Itu terjadi di dunia maya. Coba lihat di kehidupan nyata, ada demo atau tidak,” kata Abdullah.

Baca: Dicecar Kuasa Hukum Jonru Ginting, Muannas: Saya Jadi Malas ...

Di tengah sidang, tiba-tiba Tim Kuasa Hukum Jonru menolak barang bukti yang hendak ditampilkan jaksa di persidangan. Menurut Abdullah, barang bukti yang diajukan tidak sah karena berupa screenshot dari konten media sosial Jonru Ginting, bukan akses langsung menuju laman Facebook yang dimaksud.

Abdullah mengatakan dasar hukum dari penolakan ini adalah Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Menurut pasal tersebut dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses. “Kami sebagai penasihat hukum menolak untuk melanggar undang-undang. Bagaimana kita bersidang kalau barang bukti tidak sah,” kata Abdullah.

Sidang pemeriksaan Guntur Romli sebagai saksi fakta kasus ujaran kebencian Jonru Ginting berlangsung dari pukul 17.23 hingga 20.00 WIB.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Periksa 17 Saksi dalam Kasus Rocky Gerung

31 Oktober 2023

Rocky Gerung hadir jadi ahli persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Bareskrim Periksa 17 Saksi dalam Kasus Rocky Gerung

Status Rocky Gerung sebagai terlapor akan dipanggil secara formil setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi.


Pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda Ditargetkan Rampung Tahun ini, Antisipasi Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

30 Agustus 2023

Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda Ditargetkan Rampung Tahun ini, Antisipasi Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

Brigjen Adi Vivid mengatakan pembentukan Direktorat Siber di tingkat Polda akan memperlancar jalannya Pemilu 2024.


Ada 4 Laporan Polisi untuk Rocky Gerung di Polda Kaltim

3 Agustus 2023

Rocky Gerung hadiri Rakernas perdana Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede pada (15/02/23)/Farrel Fauzan
Ada 4 Laporan Polisi untuk Rocky Gerung di Polda Kaltim

Polda Kaltim telah menerima empat laporan masyarakat atas Rocky Gerung. Semua menginginkan agar Rocky diproses hukum.


Jurnalisme Dinilai Punya Peran Penting Hentikan Ujaran Kebencian di Tengah Masyarakat

3 Mei 2023

Acara diskusi panel Islamphobia dan Anti-semit innThe World yang dilaksanakan di Masjid Istiqlal, Jakarta. Pembicara dari kiri ke kanan; peniliti senior Institut Leimena Alwi Shihab, Direktur Hubungan Islam dan Yahudi American Jewish Comitee Ari Gordon, Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN Yuyun Wahyuningrum. FOTO/Bagaskara
Jurnalisme Dinilai Punya Peran Penting Hentikan Ujaran Kebencian di Tengah Masyarakat

Gordon menilai jurnalisme memiliki peran krusial menghentikan ujaran kebencian. Jurnalis adalah penyeru informasi agar publik memahami peristiwa.


Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadp Polri, Bagaimana Hukumnya?

29 Juli 2022

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan kasus ujaran kebencian melalui aplikasi Snack Video di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadp Polri, Bagaimana Hukumnya?

Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun SnackVideo @rakyatjelata_98, AH, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Apa dasar hukum ujaran kebencian?


Jadi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

22 Juli 2022

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jadi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme patung Buddha di Candi Borobudur berwajah mirip Jokowi


Mengenal Cancel Culture dari Pakar UNAIR

17 Februari 2022

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Mengenal Cancel Culture dari Pakar UNAIR

Pakar komunikasi asal UNAIR Nisa Kurnia Illahiati berpendapat bahwa perilaku cancel culture dapat menjadi pola perilaku pada pengguna media sosial.


Ma'ruf Amin Ingatkan Milenial Mengkritik Harus Konstruktif

4 Januari 2022

Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, 11 Maret 2020. KIP Setwapres
Ma'ruf Amin Ingatkan Milenial Mengkritik Harus Konstruktif

Wapres Ma'ruf Amin meminta publik menyampaikan pendapat sesuai aturan agar tidak menimbulkan konflik atau keresahan.


Susi Pudjiastuti Cuit Soal Utang Luar Negeri, Begini Reaksi Stafsus Sri Mulyani

17 Februari 2021

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Cuit Soal Utang Luar Negeri, Begini Reaksi Stafsus Sri Mulyani

Unggahan Susi Pudjiastuti soal berita lawas tentang utang luar negeri Indonesia yang mencapai Rp 5.803 triliun ditanggapi oleh stafsus Sri Mulyani.


Jokowi Minta Dikritik, Susi - Kwik Kian Gie Soroti Hate Speech dan Buzzer

10 Februari 2021

Kwik Kian Gie. Dok.TEMPO/ Santirta M
Jokowi Minta Dikritik, Susi - Kwik Kian Gie Soroti Hate Speech dan Buzzer

Susi Pudjiastuti dan Kwik Kian Gie pernah menyampaikan keluh kesah mereka seputar berpendapat di ruang publik.