TEMPO.CO, Depok - Erffa Widiarti, seorang ibu rumah tangga di Sawangan, ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Depok karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan mobil rental, Selasa, 20 Maret 2018. Ibu rumah tangga 37 tahun itu melakukan penipuan dengan modus meminjam mobil dari rental dan menggadaikannya Rp 25-30 juta per kendaraan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat atas nama Trisna Yanto yang merasa kehilangan mobil.
“Trisna melaporkan mobilnya Toyota Avanza dengan nomor polisi B-1627-ZFZ dipinjam oleh tersangka tapi setelah jatuh tempo tidak dikembalikan,” kata Putu, Selasa, 20 Maret.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka penipuan mobil itu ditangkap di rumahnya di Sawangan Village, Cluster Citronella, Bedahan, Depok, Jawa Barat. “Ternyata terungkap tersangka melakukannya bukan cuma sekali, tapi ada 14 kali perbuatan dalam kurun enam bulan ke belakang,” ujar Putu.
Saat ini, pelaku dugaan penipuan dan barang bukti sejumlah 14 kendaraan roda empat telah diamankan di kantor Polresta Depok. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau 372 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.