TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan yang dilayangkan konsumen terhadap pengembang lahan reklamasi memantik komentar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ini jadi pengalaman. Kalau belum punya dasar hukum yang kuat, jangan bertransaksi," kata Anies di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tadi malam, Selasa, 10 April 2018. "Jangan dibalik."
Sejak September 2017, sejumlah konsumen lahan hasil reklamasi menggugat pengembang PT Kapuk Naga Indah. Yang terbaru yakni gugatan pemailitan PT Kapuk Naga Indah oleh dua konsumen, NSW dan LA. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 9 April 2018.
Kuasa hukum NSW dan LA, Kreshna Guntarto, mengatakan kliennya telah membayar masing-masing sebesar Rp 2,7 miliar dan Rp 4,5 miliar atas pembelian tanah dan bangunan di Golf Island di pulau reklamasi. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, NSW dan LA tak kunjung mendapatkan tanah dan bangunan dari pengembang.
Baca: Yusril Kritik Alasan Anies Baswedan Cabut HGB Pulau Reklamasi
"PT KNI dianggap memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, serta terdapat paling sedikit adanya dua orang kreditur. Maka, PT KNI telah memenuhi syarat untuk dimohonkan pailit," ujar Kreshna melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, enam pembeli properti di pulau reklamasi juga menggugat PT KNI, pengembang Pulau C dan D, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke pengadilan. Keenam konsumen mendaftarkan gugatan perdata tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 22 Januari 2018.
Mereka menuntut Pemerintah DKI membayar ganti rugi Rp 10 miliar kepada masing-masing penggugat karena kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak melanjutkan reklamasi merugikan mereka. Namun, gugatan itu dicabut pada Kamis, 1 Maret 2018.
Anies Baswedan tak ambil pusing dengan gugatan terbaru soal lahan reklamasi terhadap PT KNI. Dia mempersilakan gugatan itu diselesaikan antara konsumen dan pengembang. "Ya, itu diselesaikan saja antarmereka." kata Anies.