Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Raperda Zonasi Soal Reklamasi Ditargetkan Rampung 2018

image-gnews
Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang terkait soal reklamasi Teluk Jakarta ditargetkan rampung tahun ini. Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Darjamuni menyampaikan bahwa poin yang diatur dalam raperda terkait zonasi dan penataan air di Kepulauan Seribu

Raperda rencana zonasi sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2018. “Mudah-mudahan kelar tahun ini," ujar Darjamuni saat ditemui Tempo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Sabtu, 21 April 2018.

Menurut dia, tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta juga masuk dalam rencana zonasi tersebut. Namun detail pengaturan Pulau C, D, dan G terdapat di Raperda Tata Ruang Pantai Utara Jakarta yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. “Itu sudah jelas bahwa untuk pulau reklamasi akan dibuat perda sendiri. Jadi kami tidak menyinggung sama sekali,” paparnya.

Baca: Komitmen Anies-Sandi Tolak Reklamasi Kembali Dipertanyakan

 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD telah menyepakati pasal-pasal dalam Raperda Zonasi Wilayah Pesisir sejak 2016. Tapi sebagian anggota Dewan meminta agar pengesahan raperda tersebut dilakukan bersamaan dengan Raperda Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.
 
Kepala Bidang Kelautan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian, Sri Wahyuni, menuturkan, setelah revisi Raperda Zonasi selesai, pemerintah DKI akan menyerahkan draf tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta. Otomatis bola pembahasan reklamasi berada di DPRD DKI.

Menurut Sri, pemerintah DKI menargetkan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir bisa disahkan menjadi peraturan daerah pada akhir tahun ini. “Karena sudah masuk prolegda (program legislasi daerah) 2018,” ujar dia, Kamis, 19 April 2018.

Nasib kedua Raperda tersebut sempat tak jelas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D DPRD, M. Sanusi, pada Maret 2016. Sanusi terbukti menerima suap dari Ariesman Widjaja, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, salah satu perusahaan pengembang reklamasi.

Baca: Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 22 November 2017 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati DPRD agar mengembalikan draf Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Penarikan kedua raperda itu merupakan upaya Anies untuk merealisasi janjinya menghentikan proyek reklamasi. Dewan mengembalikan kedua raperda itu kepada pemerintah DKI pada pertengahan Desember lalu. 

Menurut Sri, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir hasil revisi telah menggunakan peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial pada 2017. Sebelumnya, Dinas hanya menggunakan peta terbitan 2013.

Sri menjelaskan, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir juga mengakomodasi keberadaan tiga pulau reklamasi yang telanjur dibangun, yaitu Pulau C, D, dan G. Lokasi tiga pulau buatan itu masuk kategori kawasan pemanfaatan umum. “Kami sesuaikan dengan kondisi existing. Barangnya sudah ada,” tuturnya.

Adapun rencana pembangunan 14 pulau reklamasi lainnya, menurut Sri, harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang itu melarang reklamasi di kawasan konservasi dan alur laut. Raperda Zonasi Wilayah Pesisir juga membagi wilayah laut di Teluk Jakarta menjadi kawasan konservasi, pemanfaatan umum, strategis nasional tertentu, dan alur laut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Debat Cawapres: Cak Imin Sebut Proyek Giant Sea Wall, Ini Proyek yang Ditargetkan Selesai 2030

22 Januari 2024

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Debat Cawapres: Cak Imin Sebut Proyek Giant Sea Wall, Ini Proyek yang Ditargetkan Selesai 2030

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebut proyek Giant Sea Wall, proyek itu menurutnya bukan satu-satunya mengatasi masalah banjir air rob.


Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Ilustrasi tambang. ANTARA
Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Kondisi lokasi perkemahan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Buan, Korea Selatan, 8 Agustus 2023. Pelaksanaan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Korea Selatan diwarnai sejumlah insiden, mulai dari gelombang panas ekstrem hingga dugaan pelecehan seksual. REUTERS/Kim Hong-Ji
Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun


Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Instagram/@avinml
Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.


Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.


Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Petugas KLHK menyegel hutan lindung yang di reklamasi di kawasan pesisir Batam Center, Kota Batam, Kamis (6/7/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.


Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin berbincang bersama Dirjen PSDKP di Batam, Rabu 5 Juli 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.