TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang terkait soal reklamasi Teluk Jakarta ditargetkan rampung tahun ini. Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Darjamuni menyampaikan bahwa poin yang diatur dalam raperda terkait zonasi dan penataan air di Kepulauan Seribu
Raperda rencana zonasi sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2018. “Mudah-mudahan kelar tahun ini," ujar Darjamuni saat ditemui Tempo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Sabtu, 21 April 2018.
Baca: Komitmen Anies-Sandi Tolak Reklamasi Kembali Dipertanyakan
Menurut Sri, pemerintah DKI menargetkan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir bisa disahkan menjadi peraturan daerah pada akhir tahun ini. “Karena sudah masuk prolegda (program legislasi daerah) 2018,” ujar dia, Kamis, 19 April 2018.
Nasib kedua Raperda tersebut sempat tak jelas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D DPRD, M. Sanusi, pada Maret 2016. Sanusi terbukti menerima suap dari Ariesman Widjaja, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, salah satu perusahaan pengembang reklamasi.
Baca: Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi
Pada 22 November 2017 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati DPRD agar mengembalikan draf Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Penarikan kedua raperda itu merupakan upaya Anies untuk merealisasi janjinya menghentikan proyek reklamasi. Dewan mengembalikan kedua raperda itu kepada pemerintah DKI pada pertengahan Desember lalu.
Menurut Sri, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir hasil revisi telah menggunakan peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial pada 2017. Sebelumnya, Dinas hanya menggunakan peta terbitan 2013.
Sri menjelaskan, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir juga mengakomodasi keberadaan tiga pulau reklamasi yang telanjur dibangun, yaitu Pulau C, D, dan G. Lokasi tiga pulau buatan itu masuk kategori kawasan pemanfaatan umum. “Kami sesuaikan dengan kondisi existing. Barangnya sudah ada,” tuturnya.
Adapun rencana pembangunan 14 pulau reklamasi lainnya, menurut Sri, harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang itu melarang reklamasi di kawasan konservasi dan alur laut. Raperda Zonasi Wilayah Pesisir juga membagi wilayah laut di Teluk Jakarta menjadi kawasan konservasi, pemanfaatan umum, strategis nasional tertentu, dan alur laut.