TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Pasar Induk Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 31 Mei 2018, dan memergoki makanan berformalin.
“Sasarannya adalah makanan-makanan yang tidak layak dikonsumsi yang beredar di pasar wilayah hukum Polres Bogor,” kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita, Kamis.
Baca: Awas, Mie Mengandung Formalin dan Boraks di Pasar Kebayoran Lama
Kegiatan tersebut, Ita melanjutkan, sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Kepolisian Resor Bogor dalam rangka menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriah di wilayah hukum Polres Bogor.
“Diambil sampling secara acak terhadap beberapa makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya, seperti tahu putih, mi kuning, kikil, ikan asin, mi glosor, sarden makerel,” ujarnya.
Sampel kemudian dites langsung di lokasi menggunakan tes kit yang disiapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan hasil ada beberapa makanan yang positif mengandung bahan berbahaya,” ucap Ita.
Makanan itu antara lain mi kuning basah, cumi-cumi kering, serta ikan asin pari, yang positif mengandung formalin.
“Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan instansi terkait guna pembinaan terhadap para penjual kecil di pasar, serta kami akan melakukan penyelidikan mendalam dan pengembangan asal-muasal bahan tersebut bisa beredar, yang dapat mengarah kepada tempat produksi,” tutur Ita terkait dengan temuan makanan berformalin tersebut.