TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi keputusan Bank Indonesia yang mendukung program Pemerintah DKI Jakarta dengan memberi kelonggaran kepada perbankan terhadap besaran uang muka atau down payment (DP) pembelian hunian pertama. Kebijakan itu akan menggiring fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dengan DP nol rupiah.
"Alhamdulillah, inisiatif yang DKI lakukan dapat tanggapan positif. BI sudah mengeluarkan peraturan yang merelaksasi salah satu kendala masyarakat untuk mengakses perumahan, yaitu DP-nya," kata Sandiaga Uno di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juli 2018.
Menurut Sandiaga Uno, keputusan itu dapat menjadi pemacu untuk mewujudkan program pemerintah untuk 250 ribu unit rumah dalam lima tahun. Hal itu akan berdampak kepada semakin banyaknya bank yang bersedia menawarkan KPR dengan DP nol rupiah.
"Dengan adanya relaksasi, mudah-mudahan menjadi momen pemicu akselerasi untuk ketersediaan rumah harga terjangkau," ucap Sandiaga Uno.
Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan memberikan besaran maksimum nilai kredit LTV pembelian rumah pertama.
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.
Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah.
Dalam peraturan sebelumnya, saat mengajukan KPR, debitor atau pembeli rumah harus bisa membayar DP sebesar 15 persen. Setelah pelonggaran LTV ini, BI meniadakan atau menghapus syarat besaran LTV yang diberikan bank kepada nasabah untuk rumah pertama.
Bank yang bisa menikmati keringanan LTV atau menerapkan aturan uang muka KPR ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari lima persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu juga harus kurang dari lima persen.
Saat ini, kata Sandiaga Uno, ada beberapa bank yang akan merealisasikan keputusan BI tersebut, salah satunya Bank DKI. "Bank DKI yang pertama, tapi ada beberapa bank-bank lain yang sudah menyatakan minatnya untuk ikut berpartisipasi," kata Sandiaga Uno.